Hidayatullah.com—Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendatangi kantor Dewan Pers untuk meminta keterangan terkait dengan 17 pasal rancangan peraturan presiden yang sudah disusun sejak Februari lalu berkaitan dengan “Publisher Rights”.
AMSI bertemu dengan Dewan Pers guna mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang ditunggu-tunggu industri media siber. Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber dinilai cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Sejak Februari, AMSI sudah menyerahkan kepada Dewan Pers namun sampai bulan juli saat ini belum ada update mengenai hal tersebut. Fokus utama yang menjadi bahasan dari regulasi tersebut adalah B2B, Engagement Data, dan juga Algoritma.
Wenseslaus Manggut selaku Ketua AMSI mengatakan, ekosistem media yang berjalan sangat cepat, membuat regulasi ini perlu adanya kejelasan kapan disahkan karena sudah disusun 3 tahun yang lalu agar tidak kehilangan relevansinya.
“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” ucap Wenseslaus Selasa (11/07/2023).
Ia juga berharap kepada pemerintah untuk mengadakan diskusi kembali dengan platform publisher tersebut sebelum tren market yang ada menjadi tidak relevan.
AMSI juga menyadari bahwa regulasi seperti ini, pemerintah perlu melakukan penyelarasan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan regulasi, tetapi AMSI juga berharap agar pembahasan ini tidak terlalu lama.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya juga menerangkan bahwa regulasi ini sudah ada di pemerintah dan Dewan Pers akan ikut mengawal regulasi ini sampai selesai.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi ini dinilai akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.* (mnctrijaya)