Hidayatullah.com – Sebagai seorang Muslim, kita dituntut untuk memperhatikan setiap asupan makanan yang masuk ke dalam perut. Salah satu upaya yang dapat kita lakukan, adalah dengan membeli produk makanan dan minuman yang sudah terjamin kehalalannya, termasuk juga bahan baku mentah.
Lantas bagaimana caranya mengetahui bahwa produk-produk makanan minuman tersebut benar-benar telah terjamin kehalalannya? Cara mudahnya, yaitu dengan melihat kemasannya, apa sudah terdapat logo halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataukah belum.
Nah, upaya itu pula yang dilakukan oleh KB-TK Yaa Bunayya Sidoarjo. Murid-murid di Lembaga Pendidikan Islam tersebut dikenalkan logo halal MUI sejak dini supaya mereka mengetahui, bahwa makanan dan minuman yang di kemasannya terdapat logo halal MUI telah terjamin kehalalannya.
Begitu pula sebaliknya, jika tidak terdapat logo halal MUI-nya, untuk kehati-hatian maka, makanan minuman tersebut lebih baik dihindari ataupun tidak dikonsumsi.
MUI sendiri merupakan pionir yang memprakarsai adanya sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran Indonesia—dengan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Kosmetika (LPPOM) pada 6 Januari 1989.
Namun, LPPOM baru mulai melakukan sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika pada tahun 1994, setelah dapat dukungan serta fasilitas dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dalam implementasinya, sertifikasi halal tak lagi dipegang oleh MUI melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dilakukan secara bertahap, mulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang. Termasuk pula adanya perubahan logo halal MUI menjadi logo halal yang diterbitkan BPJPH.
Berikut beberapa potret kehiatan edukasi tentang logo halal MUI yang dilakukan guru KB-TK Yaa Bunayya Sidoarjo kepada murid-muridnya:



