Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahasiswa, Buruh Hingga Akademisi Turun Jalan Desak DPR Taati Putusan MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2024 13:42 1:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Agustus 2024 13:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahasiswa, buruh hingga guru besar kampur melakukan unjuk rasa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Mereka turut membawa spanduk dalam aksi yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Adapun tuntutan disampaikan yakni meminta DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sedangkan, tuntutan kedua mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus segera mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Sementara itu, para Guru Besar, akademisi, dan aktivis ’98 ikut mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap putusan MK nomor 60 dan 70.

Anggota Badan Legislasi datang tapi langsung ditimpuki 🤣🤣

Ada Ahmad Baidowi, Habibburokman, dll

Tidak ada negosiasi utk para PEJILAT Orde Baru, Dinasti Politik dan Nepotisme#kawalkeputusanMK pic.twitter.com/yzDnJMMCtk

— Jhon Sitorus (@JhonSitorus_18) August 22, 2024

Putusan MK yang didukungnya itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minum usia Calon Kepala Daerah. Menurut massa aksi penyampaian pendapat, putusan MK merupakan putusan tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat.

“Putusan MK adalah putusan yang paling tinggi, tidak ada yang bisa membantahkan putusan itu. Putusan MK Final dan Mengikat,” kata salah seorang peserta aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang. Penundaan pengesahan ini disetujui, karena tidak memenuhi syarat minimal anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

“Orang secara fisik, izin 87 orang. Karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk Paripurna karena forum tidak terpenuhi,” kata Dasco dalam Ruang Sidang Paripurna, dikutip laman RRi.

Dasco sebelumnya menskor atau mengentukan sementara Rapat Paripurna pukul 09.30 WIB karena jumlah anggota dewan belum memenuhi syarat. Ia kembali membuka rapat, namun masih belum juga memenuhi syarat jumlah.

“Maka sesuai pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui, terimakasih, dengan ini dapat kami skor,” kata Dasco.

Penjagaan Ketat

Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas selain di kawasan Gedung DPR/MPR juga dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Merdeka Selatan. Sedangkan arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)

Kamudian,’arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto. Lalu, arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 3.286 personel gabungan dikerahkan mengamankan unjuk rasa. Mereka disiagakan sekitar gedung DPR dan Patung Kuda.

“(Jumlah personel) yang di Patung Kuda sebanyak 1.273. Kemudian, di DPR sebanyak 2.013 personel,” kata Susatyo.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRGuru BesarHeadlinemahasiswaMK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rapat Paripurna DPR tentang RUU Pilkada Ditunda
Tulisan selanjutnya Lima Cara Melatih Keimanan Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?