Hidayatullah.com—Mahasiswa, buruh hingga guru besar kampur melakukan unjuk rasa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Mereka turut membawa spanduk dalam aksi yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Adapun tuntutan disampaikan yakni meminta DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sedangkan, tuntutan kedua mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus segera mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Sementara itu, para Guru Besar, akademisi, dan aktivis ’98 ikut mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap putusan MK nomor 60 dan 70.
Putusan MK yang didukungnya itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minum usia Calon Kepala Daerah. Menurut massa aksi penyampaian pendapat, putusan MK merupakan putusan tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat.
“Putusan MK adalah putusan yang paling tinggi, tidak ada yang bisa membantahkan putusan itu. Putusan MK Final dan Mengikat,” kata salah seorang peserta aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang. Penundaan pengesahan ini disetujui, karena tidak memenuhi syarat minimal anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.
“Orang secara fisik, izin 87 orang. Karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk Paripurna karena forum tidak terpenuhi,” kata Dasco dalam Ruang Sidang Paripurna, dikutip laman RRi.
Dasco sebelumnya menskor atau mengentukan sementara Rapat Paripurna pukul 09.30 WIB karena jumlah anggota dewan belum memenuhi syarat. Ia kembali membuka rapat, namun masih belum juga memenuhi syarat jumlah.
“Maka sesuai pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui, terimakasih, dengan ini dapat kami skor,” kata Dasco.
Penjagaan Ketat
Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas selain di kawasan Gedung DPR/MPR juga dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Merdeka Selatan. Sedangkan arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)
Kamudian,’arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto. Lalu, arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 3.286 personel gabungan dikerahkan mengamankan unjuk rasa. Mereka disiagakan sekitar gedung DPR dan Patung Kuda.
“(Jumlah personel) yang di Patung Kuda sebanyak 1.273. Kemudian, di DPR sebanyak 2.013 personel,” kata Susatyo.*