Hidayatullah.com – Swedia pada Rabu (28/08/2024) mengungkapkan rencananya mempidanakan dua orang yang terlibat dalam serangkaian insiden pembakaran Al-Quran pada tahun lalu yang memicu kemarahan dunia Islam dan meningkatkan kekhawatiran serangan ekstremis.
Otoritas Kejaksaan Swedia menyebut kedua orang tersebut melakukan “pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional” dalam empat kesempatan terpisah saat membakar kitab suci Islam di luar masjid dan di tempat-tempat umum lainnya, seperti dilansir Reuters.
Akibat dari pembakaran Al-Quran tersebut, dinas keamanan dalam negeri Swedia terpaksa meningkatkan tingkat kewaspadaan terorisme.
Sementara Denmark, negara tetangganya Swedia, yang juga mengalami serentetan pembakaran Al Qur’an, memperketat peraturannya untuk melarang praktik tersebut.
“Kedua orang itu dituntut karena telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Qur’an dengan cara yang dimaksudkan untuk menghina umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio.
Bukti-bukti yang memberatkan kedua orang tersebut, yang bernama Salwan Momika dan Salwan Najem, sebagian besar terdiri dari rekaman video, kata Hankkio.
Najem membantah melakukan kejahatan, kata pengacaranya, kepada Reuters pada hari Rabu. “Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut dilindungi oleh klien saya,” katanya. “Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia.”
Sementara, pengacara yang mewakili Momika tidak segera menanggapi permintaan dari untuk memberikan komentar. Momika, seorang pengungsi dari Irak, mengatakan bahwa ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.
Badan migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu dalam permohonan izin tinggalnya, namun perintah tersebut tidak akan dilakukan karena ia berisiko mengalami penyiksaan di negara asalnya.
Para kritikus mengatakan bahwa Swedia dan Denmark, dua negara paling liberal di dunia, seharusnya memperlakukan pembakaran Al Qur’an sebagai bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi oleh hukum.*