Hidayatullah.com– Pengadilan di Swedia, hari Selasa (5/11/2024), menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan terhadap aktivis dan politisi sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan atas tindakannya menyulut kebencian etnis di dua aksi protes pada tahun 2022 di mana dia melakukan pembakaran kitab suci Al-Qur’an.
Rasmus Paludan memprovokasi kerusuhan di Swedia pada tahun 2022 ketika dia ia melakukan tur berkeliling negara tersebut dan secara terbuka membakar kitab Al-Quran.
Pada bulan Agustus, jaksa menjeratnya dengan dakwaan “agitasi terhadap kelompok etnis” dalam aksi protes di kota Malmo pada bulan April 2022, di mana ia menodai dan membakar kitab suci umat Islam sambil melontarkan komentar-komentar melecehkan umat Muslim.
Jaksa juga mendakwanya dengan tuduhan kedua terkait insiden lain di mana ia membuat pernyataan yang melecehkan orang Arab dan Afrika.
Pengadilan distrik Malmo menyatakan bahwa Paludan terbukti telah “menyatakan penghinaan terhadap umat Muslim, antara lain, pada pertemuan-pertemuan tersebut dan bahwa tindakannya tidak dapat dimaklumi sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai tindakan politik.”
“Boleh saja mengkritik di muka umum, sebagai contoh, Islam dan bahkan umat Islam, tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas-batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata hakim Nicklas Soderberg dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.
“Dalam kasus-kasus ini, tidak ada wacana seperti itu. Sebaliknya, justru pernyataan-pernyataan itu hanya dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik dan menghina umat Islam,” imbuh hakim.
Pengadilan menyatakan Rasmus Paludan terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara selama empat bulan.Paludan membantah tuduhan tersebut, dengan alasan protes yang dilakukannya merupakan bagian dari kampanye untuk partai kecilnya Stram Kurs (Garis Keras), dan pernyataannya hanyalah kritik terhadap Islam.
Usai pembacaan vonis, Paludan mengatakan kepada kantor berita TT bahwa dia bermaksud mengajukan banding.
Aksi Paludan membakar kitab suci Al-Qur’an sebenarnya bukan hanya dilakukan pada 2022.Pada Januari 2023, Paludan membakar kitab suci Al-Qur’an di luar Kedutaan Turki di Stockholm.
Insiden itu membuat hubungan Swedia dengan Turki tegang, bahkan Ankara sempat enggan memberikan lampu hijau bagi permohonan Swedia untuk menjadi anggota NATO.
Hubungan Swedia dengan beberapa negara Timur Tengah memburuk dengan aksi protes tidak beradab yang dilakukan Salwan Momika, seorang pengungsi asal Iraq, yang juga melakukan aksi bakar kitab suci Al-Qur’an pada musim panas 2023.
Momika dan rekannya sesama pengunjuk rasa Salwan Najem juga didakwa dengan tuduhan menyulut kebencian etnis pada bulan Agustus tahun ini, dan persidangannya akan dimulai pada bulan Januari 2025.
Pemerintah Swedia mengecam aksi pembakaran tersebut, tetapi pada saat yang sama juga menegaskan bahwa konstitusi negaranya melindungi hak kebebasan berbicara dan berpendapat serta berkumpul.*