Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Prancis Perintahkan Militan Libanon pro-Palestina Georges Abdallah Dikeluarkan dari Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 November 2024 07:52 7:52 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 November 2024 07:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Prancis, hari Jumat (15/11/2024), memerintahkan pembebasan militan Libanon pro-Palestina Georges Ibrahim Abdallah yang dihukum penjara selama 40 tahun setelah dinyatakan bersalah membunuh dua diplomat asing, kata pihak kejaksaan.

Pengadilan mengatakan Abdallah, yang pertama kali ditahan pada tahun 1984 dan dihukum pada tahun 1987 atas pembunuhan tahun 1982, akan dibebaskan pada tanggal 6 Desember dengan syarat ia meninggalkan Prancis dan tidak pernah kembali lagi ke negara itu, kata jaksa antiteror Prancis dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada AFP.

Pihak kejaksaan mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Abdallah, seorang bekas gerilyawan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pembunuhan atase militer Amerika Serikat Charles Robert Ray dan diplomat Israel Yacov Barsimantov.

Washington konsisten menentang pembebasannya, tetapi otoritas Libanon berulang kali mengatakan dia harus dibebaskan dari penjara.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Abdallah, sekarang berusia 73 tahun, senantiasa menegaskan bahwa dirinya adalah “pejuang” yang bertempur demi hak-hak rakyat Palestina dan bukan seorang “kriminal”. Kali ini merupakan upaya pembebasan dirinya yang ke-11.

Dia sudah layak untuk mengajukan pembebsan dini sejak 1999, tetapi semua permohonannya sebelum ini ditolak, kecuali pada 2013, ketika dia diberikan pembebasan dengan syarat diusir dari Prancis.

Akan tetapi menteri dalam negeri Prancis ketika itu Manuel Valls menolak untuk melaksanakan perintah pengadilan sehingga Abdallah sampai sekarang masih mendekam di dalam sel.

Keputusan pengadilan hari Jumat 15 November itu tidak mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan perintah pembebasan Abdallah, kata pengacaranya, Jean-Louis Chalanset, kepada AFP, sehingga layak dianggap sebagai sebuah “kemenangan hukum dan politik”.

Abdallah, salah satu narapidana yang paling lama mendekam di dalam penjara di Prancis, tidak pernah menyatakan penyesalan atas tindakan-tindakan yang telah dilakukannya.

Dia terluka pada 1978 saat invasi Israel ke Libanon. Dia kala itu bergabung dengan organisasi PFLP yang berideologi Marxis-Leninis, yang melakukan serangkaian penyaderaan pesawat terbang pada tahun 1960-an dan 1970-an. PFLP dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Abdallah, seorang penganut Kristen, pada akhir 1970-an mendirikan kelompok militan sendiri yang dinamakan Lebanese Armed Revolutionary Factions (LARF), yang memiliki kontak dengan militan-militan ekstrem kiri di negara lain seperti Red Brigades di Italia dan Red Army Faction (RAF) di Jerman.

LARF, sebuah kelompok pro-Suriah dan kelompok Marxis yang anti-Israel, mengklaim sebagai pelaku sejumlah serangan mematikan di Prancis pada tahun 1980-an.

Abdallah ditangkap pada 1984 setelah memasuki sebuah kantor kepolisian di Lyon dan mengklaim bahwa para pembunuh suruhan dinas intelijen Israel Mossad memburunya.

Dalam persidangan kasus pembunuhan dua diplomat tersebut, Abdallah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa 10 tahun.

Pengacaranya, Jacques Verges, yang pernah membela militan Venezuela Carlos the Jackal, menyebut keputusan pengadilan itu sebagai “deklarasi perang”.

Abdallah masih memperoleh dukungan dari kalangan komunis dan kelompok kanan-jauh di Prancis. Bulan lalu, peraih Nobel Sastra 2022 Annie Ernaux, mengatakan dalam sebuah tulisan di koran komunis L’Humanite bahwa penahanan Abdallah yang berkepanjangan itu “memalukan bagi Prancis”.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Georges AbdallahLibanonPrancisPro-Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Uskup Katolik Mendesak Ajaran Vatikan Terkait Isu Sensitif Disampaikan ke Jemaat
Tulisan selanjutnya Calon Menteri Idaman Donald Trump Tersangkut Penyerangan Seksual dan Miliki Tato Perang Salib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?