Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pelancong Malaysia Bawa 4 Kg Kokain Dibui Seumur Hidup di Dubai

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Desember 2024 08:50 8:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Desember 2024 08:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pidana Dubai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kemudian akan dideportasi atas seorang pelancong asal Malaysia yang kedapatan membawa 4 kilogram kokain.

Pria Malaysia tersebut dinyatakan bersalah membawa narkoba melalui Bandara Internasional Dubai. Lelaki berusia 37 tahun itu ditangkap pada 13 Juli 2023, saat bepergian dari Brazil lewat Lisbon dan Dubai menuju Kuala Lumpur, lansir Khaleej Times Senin (16/12/2024).

Petugas pabean di bandara menaruh curiga terhadap orang itu setelah dia tampak gugup dan kesulitan berjalan. Dia kemudian diminta untuk menunjukkan paspor sebelum diarahkan ke ruang pemeriksaan, di mana tas dan barang bawaannya diperiksa.

Petugas menemukan dua paket terbungkus plastik berisi bubuk berwarna putih yang disembunyikan di bagian bawah dan atas tasnya.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bubuk putih itu adalah kokain dengan berat total 4.193,5 gram.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Selama pemeriksaan, pria itu mengakui bertemu dengan seseorang di Brazil yang memintanya untuk membawa tas tersebut ke Malaysia dengan imbalan $500.

Dia mengklaim tidak mengetahui apa isi tas dan hanya diberitahu bahwa tas tersebut berisi “barang berharga” dan diminta untuk dibawanya guna menghindari pajak.

Namun, pengadilan tidak mempercayai klaim terdakwa, sebab berdasarkan dari berat paket dan cara barang itu disembunyikan mengindikasikan bahwa pria itu mengetahui apa yang dibawanya.

Di persidangan terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah, mengaku dia tidak memiliki tujuan untuk menyelundupkan narkoba dan sama sekali tidak mengetahui perihal barang haram tersebut.

Pengadilan menolak semua pembelaannya berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangannya di persidangan, laporan forensik dan keterangan petugas yang menangkapnya.

Di dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa berdasarkan UU yang berlaku di Uni Emirat Arab, pasal pidana narkoba diterapkan meskipun terhadap kasus penumpang transit apabila barang ilegal itu sudah berada di dalam wilayah negara itu.

Hal yang memberatkan dalam kasus ini antara lain terdakwa secara sadar menyetujui untuk membawa dan menyembunyikan barang haram itu dalam perjalannya dan mendapatkan imbalan atas tindakannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubaiKokainMalaysiaUni Emirat Arab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Bercanda dalam Ceramah Boleh, tapi Tetap Ada Etika 
Tulisan selanjutnya Senyum Paman Khaled Terbawa Hingga Ajal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?