Hidayatullah.com– Pengadilan Pidana Dubai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kemudian akan dideportasi atas seorang pelancong asal Malaysia yang kedapatan membawa 4 kilogram kokain.
Pria Malaysia tersebut dinyatakan bersalah membawa narkoba melalui Bandara Internasional Dubai. Lelaki berusia 37 tahun itu ditangkap pada 13 Juli 2023, saat bepergian dari Brazil lewat Lisbon dan Dubai menuju Kuala Lumpur, lansir Khaleej Times Senin (16/12/2024).
Petugas pabean di bandara menaruh curiga terhadap orang itu setelah dia tampak gugup dan kesulitan berjalan. Dia kemudian diminta untuk menunjukkan paspor sebelum diarahkan ke ruang pemeriksaan, di mana tas dan barang bawaannya diperiksa.
Petugas menemukan dua paket terbungkus plastik berisi bubuk berwarna putih yang disembunyikan di bagian bawah dan atas tasnya.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bubuk putih itu adalah kokain dengan berat total 4.193,5 gram.
Selama pemeriksaan, pria itu mengakui bertemu dengan seseorang di Brazil yang memintanya untuk membawa tas tersebut ke Malaysia dengan imbalan $500.
Dia mengklaim tidak mengetahui apa isi tas dan hanya diberitahu bahwa tas tersebut berisi “barang berharga” dan diminta untuk dibawanya guna menghindari pajak.
Namun, pengadilan tidak mempercayai klaim terdakwa, sebab berdasarkan dari berat paket dan cara barang itu disembunyikan mengindikasikan bahwa pria itu mengetahui apa yang dibawanya.
Di persidangan terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah, mengaku dia tidak memiliki tujuan untuk menyelundupkan narkoba dan sama sekali tidak mengetahui perihal barang haram tersebut.
Pengadilan menolak semua pembelaannya berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangannya di persidangan, laporan forensik dan keterangan petugas yang menangkapnya.
Di dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa berdasarkan UU yang berlaku di Uni Emirat Arab, pasal pidana narkoba diterapkan meskipun terhadap kasus penumpang transit apabila barang ilegal itu sudah berada di dalam wilayah negara itu.
Hal yang memberatkan dalam kasus ini antara lain terdakwa secara sadar menyetujui untuk membawa dan menyembunyikan barang haram itu dalam perjalannya dan mendapatkan imbalan atas tindakannya.*