Hidayatullah.com—Judi online (Judol) turut menyumbang terjadinya ratusan kasus perceraian di Kota Cilegon, demikian diungkapkan humas Pengadilan Agama Kelas IB Kota Cilegon, Hafifi di kantornya belum lama ini.
Hafifi menyebut, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 785 kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Cilegon. Menurut Hafifi jumlah kasus perceraian di Kota Cilegon itu meningkat dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2023 yang hanya 605 kasus perceraian. “Dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian di Kota Cilegon meningkat dari 605 kasus menjadi 785 kasus,” ucap Hafifi.
Hafifi menyampaikan, rata-rata usia pasutri yang bercerai di Kota Cilegon, berusia 25 hingga 35 tahun. “Penyebabnya beberapa diantaranya yakni, kasus judi online (Judol), perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya,” ujar Hafifi.
Namun demikian, Hafifi mengungkapkan, ratusan kasus perceraian di Kota Cilegon itu masih didominasi akibat perselisihan atau keributan yang disusul dengan faktor ekonomi dalam rumah tangga. “Masih didominasi oleh percekcokan atau keributan dalam rumah Tangga dan disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga,” katanya.* rri