Hidayatullah.com—Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan penggunaan kamera untuk merekam jamaah yang melaksanakan shalat tarawih, termasuk siaran langsung selama ibadah berlangsung.
Larangan ini diumumkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini.
Menurut laporan yang dikutip dari Middle East Monitor, larangan ini tidak hanya berlaku untuk shalat tarawih sepanjang bulan Ramadhan, tetapi juga untuk semua shalat berjamaah di masjid.
Kementerian menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kemurnian masjid, menciptakan suasana kondusif untuk melaksanakan ibadah, dan menjamin kenyamanan para jamaah yang hadir.
“Kementerian juga menekankan pentingnya para imam dan penceramah untuk mematuhi pedoman yang ditetapkan dan membimbing para jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di masjid,” kata laporan itu.
Selain itu, Kementerian juga melarang pengumpulan sumbangan untuk acara buka puasa di masjid.
Umat Islam yang ingin berbuka puasa bersama diminta melakukannya di tempat yang telah ditentukan oleh otoritas setempat.
Ramadhan di Arab Saudi diperkirakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025, menurut perhitungan astronomi yang disampaikan oleh Presiden Astronomi Jeddah (JAS), Majed Abu Zahwa.
Sebanyak tujuh imam akan memimpin shalat tarawih di Masjidil Haram sepanjang bulan Ramadhan ini, termasuk Syekh Abdurrahman as-Sudais.*