Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Awas! Denda 100.000 Riyal untuk Pelanggaran Visa Haji

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Mei 2025 15:10 3:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Mei 2025 15:10
Bagikan
Jamaah haji Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan denda besar sampai 100.000 riyal ($26.000) dan kemungkinan larangan masuk ke Kerajaan Saudi bagi para pelanggar aturan visa haji.

Siapa saja yang kedapatan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau visa dengan visa kunjungan maka terancam denda SAR20.000($5.332), kata kementerian seperti dilansir Al Arabiya Senin (5/5/2025).

Siapa pun yang menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan ibadah haji atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR100.000 ($26.000), papar kementerian.

Hukuman denda ini juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan transportasi ke Makkah atau tempat-tempat suci selama musim haji bagi para pemegang visa kunjungan (bukan pemegang visa haji).

Denda itu juga berlaku bagi orang yang memberikan penginapan kepada pemegang visa kunjungan baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi lainnya, serta menyembunyikan mereka atau menawarkan bentuk bantuan apa pun yang memungkinkan mereka untuk bertahan di Makkah atau tempat suci lain.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Denda dinaikkan sesuai jumlah pelanggaran. Pemukim (residen) dan orang yang visanya sudah habis (overstayer) yang ketahuan melakukan ibadah haji tanpa izin, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” menurut pernyataan dari kementerian yang dimuat di media sosial hari Ahad.

Tahun ini, ibadah haji berlangsung mulai Jumat malam tanggal 6 Juni dan berakhir pada hari Rabu tanggal 11 Juni. Hari Raya Idul Adha dimulai dari Ahad tanggal 8 Juni, tergantung penampakan hilal bulan Dzulhijjah.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihajivisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah akan Ikuti Saran Ulama terkait Kontrasepsi Vasektomi
Tulisan selanjutnya Turki Larang ‘Israel’ Pakai Wilayah Udaranya, Netanyahu Batal Datangi Azerbaijan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?