Hidayatullah.com– Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan denda besar sampai 100.000 riyal ($26.000) dan kemungkinan larangan masuk ke Kerajaan Saudi bagi para pelanggar aturan visa haji.
Siapa saja yang kedapatan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau visa dengan visa kunjungan maka terancam denda SAR20.000($5.332), kata kementerian seperti dilansir Al Arabiya Senin (5/5/2025).
Siapa pun yang menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan ibadah haji atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR100.000 ($26.000), papar kementerian.
Hukuman denda ini juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan transportasi ke Makkah atau tempat-tempat suci selama musim haji bagi para pemegang visa kunjungan (bukan pemegang visa haji).
Denda itu juga berlaku bagi orang yang memberikan penginapan kepada pemegang visa kunjungan baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi lainnya, serta menyembunyikan mereka atau menawarkan bentuk bantuan apa pun yang memungkinkan mereka untuk bertahan di Makkah atau tempat suci lain.
“Denda dinaikkan sesuai jumlah pelanggaran. Pemukim (residen) dan orang yang visanya sudah habis (overstayer) yang ketahuan melakukan ibadah haji tanpa izin, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” menurut pernyataan dari kementerian yang dimuat di media sosial hari Ahad.
Tahun ini, ibadah haji berlangsung mulai Jumat malam tanggal 6 Juni dan berakhir pada hari Rabu tanggal 11 Juni. Hari Raya Idul Adha dimulai dari Ahad tanggal 8 Juni, tergantung penampakan hilal bulan Dzulhijjah.*