Hidayatullah.com–Para pejabat Palestina mengatakan mereka berencana menuntut Inggris terkait Deklarasi Balfour 1917 yang menjabarkan visi atas tanah air bagi kaum Yahudi di Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan, dokumen tersebut mendorong imigrasi besar-besaran kaum Yahudi ke Palestina, “sehingga merugikan warga Palestina”.
Al-Maliki mengatakan, tuntutan perkara ini akan diajukan di Mahkamah Internasional.
Zionis Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1948, setelah dokumen mandat Inggris yang dikenal sebagai Deklarasi Balfour 1917 berakhir.
Tanggung jawab Inggris
Dalam pidatonya di KTT Liga Arab di Mauritania pada Senin (25/7/2016), Al-Maliki mengatakan Inggris bertanggung jawab atas semua ‘kejahatan Israel’ sejak berakhirnya mandat itu pada 1948.
“Sudah hampir satu abad berlalu sejak dikeluarkannya Deklarasi Balfour pada 1917,” ujar Al-Maliki, sebagaimana dikutip kantor berita Palestina, Wafa.
“Dan berdasarkan janji buruk ini maka ratusan ribu kaum Yahudi pindah dari Eropa dan dari tempat lain ke Palestina dengan mengorbankan warga Palestina yang orang tua dan kakek-neneknya telah hidup selama ribuan tahun di tanah airnya.”*