Hidayatullah.com—Lima belas organisasi massa Islam (Ormas Islam) asal Indonesia yang tinggal di Malaysia mendesak Polisi Republik Indonesia (Polri) segera memproses Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehuhungan dipatonya di Pulau Pramuka Kabubaten Administrasi Kepulauan Seribu Selasa, 27 September 2016 yang dinilai menistakan al-Quran.
Elemen masyarakat Muslim yang tegabung dalam Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia [FUIIM] menyatakan implikasi dari pernyataan Gubernur DKI telah memicu gelombang keresahan di masyarakat, sangat mencederai kerukunan umat beragama ketika ada yang merendahkan, melecehkan, dan mengerdilkan ajaran agama atas nama apa pun.
“Sikap gegabah seperti itu bukan hanya melukai umat beragama ke jantung terdalam dari sebuah keyakinan, melainkan juga dalam konteks kenegaraan sebenarnya merupakan cermin penodaan terhadap spirit kebangsaan-kenegaraan yang diletakkan para pendiri bangsa ini. Hari ini dan ke depan, siapa pun, tidak boleh ugal-ugalan dalam berbangsa dan bernegara, lebih-lebih tatkala menyentuh wilayah agama,” ujar FUIIM dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Trigustono Supriyanto Minister Counsellor Pensosbud Kualalumpur Malaysia dan Kombes. Pol. Aby Nursetyanto Atase Polri di Kualalumpur Selasa (01/11/2016).
Pernyataan sikap FUIIM disampaikan dalam suasana kekeluargaan dan akrab tercermin dari sambutan hangat Pak Tri dan Pak Aby menerima kedatangan FUIIM.
Menurut FUIIM pernyataan Gubernur Provinsi DKI tersebut dinilai memiliki konsekuensi hokum. Karenanya aparat harus cepat dan bertindak tegas agar keresahan tidak semakin luas.
“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 156 KUHP dan/ataupun peraturan perundangan lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” tulis FUIIM.
FUIIM juga mendesak Bareskrim Polri agar proaktif melakukan proses penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait ucapan Bapak Basuki di Pulau Pramuka kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sebagaimana disebutkan diatas, secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Menunda penanganan kasus ini akan mengakibatkan menurunya kepercayaan hukum dan rasa keadilan masyarakat dan mengganggu stabilitas berbangsa dan bernegara.
“Aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam menciptakan kenyamanan kehidupan umat beragama. Oleh karena itu pihak Kepolisian RI sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ini,” tegasnya.
Terkait Aksi Bela Islam yang akan dilaksanakan hari Jumat 04 Novemver 2016) di Indonesia, FUIIM mengajak umat Islam ikut menjaga NKRI. Pernyataan ini disampaikan agar masyarakat tidak terpancing dan ditunggangi fihak ketiga.
Tergabung dalam Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia [FUIIM] diantaranya: Forum Komunikasi Muslimah Indonesia di Malaysia (FOKMA), Forum Silaturrahmi Malindo, Forum Tarbiyah (FOTAR), Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia di Malaysia (FORKOMMI), Halaqoh Road To Jannah, Halaqoh Liqo qt, Kajian Tafsir Ibu-Ibu , Komunitas Aceh Malaysia, Muslim KL, MyCommit, MyIndoHalaqoh, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia (PCIM-Malaysia), Pengajian Indo KL Woman, Pengajian Al-Ikhlas.*/Ahmad (Kualalumpur)