Hidayatullah.com–Amnesti Internasional mengaku prihatin pemerintah Thailand menggunakan Undang-Undang (UU) Pasal 116, pemberantasan perbedaan pendapat serta mendakwa untuk kebebasan pers, terkait kasus yang menimpa pada jurnalis senior Pravit Rojanaphruk.
Sebagaimana diketahui, Pravit Rojanaphruk, reporter kritis dan pembela kebebasan pers di Thailand, yang dilecehkan pemerintah dan ditahan dua kali dalam beberapa tahun terakhir karena liputannya tentang politik dan HAM.
“Pemerintah Thailand telah menggunakan undang-undang yang berleluasa secara luas dan berbagai perintahnya, berbagai dokumen agar membungkam mereka yang mengkritikan terhadap pemerintah, terutama melalui media massa,” jelas Dr. James Gomez, Direktur Kantor Regional Amnesti International, Asia Tenggara dan Pasifik dikutip laman amnesty.org belum lama ini.
Pihak amnesti menyatakan sikap keprihatinan penggunaan undang-undang pasal 116 untuk membasmi mereka yang berbeda pendapat, namun pihak berwenang Thailand belum ada tanda menghentikannya.
Dengan itu, pihak amnesti mempromosikan kebebasan pers untuk bekerja tanpa terancaman.
Amnesti international menyatakan bahwa upaya pihak berwenang Thailand menggunaan hukum pidana untuk mengancam wartawan yang mengkritik pemerintah harus dihentikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya warga Thailand puluhan orang terkena proses kasus sebagai penghasutan menurut UU pasal 116 dinilai hukum pidana, mereka hanya mengomentarkan secara damai, baik saat melakukan demonstran atau melalui media sosial.
Amnesti International mengatakan belum lama ini Prawit Rojanapruk, seorang wartawan senior berbahasa Inggris menerima dakwaan akibat memposting kritikan terhadap National Council for Peace and Order (NCPO) di laman Facebook, yang jika terbukti bersalah ia mungkin harus menerima hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Amnesti berharap pihak berwenang Thailand membatalkan tuduhan dan hentikan proses hukuman yang mengancam karir sang wartawan, serta mendorong berbagai media dalam negeri dapat bertindak menghormati kebebasan berpendapat tanpa ancaman apapun.*/kiriman AM Faton