Hidayatullah.com—Parlemen Denmark hari Kamis (31/5/2018) menyetujui peraturan hukum yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat publik.
Undang-undang tersebut dipandang banyak kalangan sebagai upaya menarget pakaian yang biasa dikenakan wanita Muslim, seperti niqab dan burqa, dan diterapkan di tengah maraknya islamofobia di Eropa.
UU yang disetujui oleh 75 suara mendukung versus 30 suara menolak itu melarang penggunaan di tempat umum beragam penutup wajah, seperti niqab, balaklava, penutup wajah yang biasa dipakai orang bermain ski, masker penutup wajah, serta jenggot palsu. Namun, tidak termasuk masker penutup wajah yang termasuk alat proteksi, pakaian musim dingin seperti scarf dan kostum, helm motor, serta topeng-topeng yang biasa dipakai dalam perayaan karnaval atau Halloween.
Pelanggaran pertama dikenai denda 1.000 krona (sekitar 2,1 juta rupiah). Pelanggaran berulang dikenai denda sampai 10.000 krona atau penjara maksimal enam bulan.
Menteri Kehakiman Soeren Pape Poulsen mengimbau polisi agar menggunakan “akal sehat” dalam penerapan UU tersebut, yang akan berlaku efektif 1 Agustus tahun ini.
Kelompok peduli hak asasi manusia Human Rights Watch menyebut UU sebagai “pelanggaran diskriminatif terhadap hak-hak wanita.” HRW mengatakan perempuan seharusnya “dibebaskan untuk memilih cara berpakaiannya sendiri dan dibebaskan memilih pakaian yang menunjukkan identitas atau keyakinannya.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kalangan pengkritik UU itu menyebutnya sebagai “larangan burqa” dan peraturan hukum itu justru mencerminkan maraknya islamofobia di Eropa.
Austria, Belgia dan Prancis sudah lebih dulu memiliki undang-undang semacam itu.
Sebuah laporan tahun 2010 memperkirakan hanya sekitar 200 wanita saja di Denmark yang mengenakan niqab atau burqa, lapor Deutsche Welle.*