Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Denmark Berlakukan Larangan Penutup Wajah di Tempat Umum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Mei 2018 22:03 10:03 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Mei 2018 22:03
Bagikan
Wanita bercadar di Denmark.
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Denmark hari Kamis (31/5/2018) menyetujui peraturan hukum yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat publik.

Undang-undang tersebut dipandang banyak kalangan sebagai upaya menarget pakaian yang biasa dikenakan wanita Muslim, seperti niqab dan burqa, dan diterapkan di tengah maraknya islamofobia di Eropa.

UU yang disetujui oleh 75 suara mendukung versus 30 suara menolak itu melarang penggunaan di tempat umum beragam penutup wajah, seperti niqab, balaklava, penutup wajah yang biasa dipakai orang bermain ski, masker penutup wajah, serta jenggot palsu. Namun, tidak termasuk masker penutup wajah yang termasuk alat proteksi, pakaian musim dingin seperti scarf dan kostum, helm motor, serta topeng-topeng yang biasa dipakai dalam perayaan karnaval atau Halloween.

Pelanggaran pertama dikenai denda 1.000 krona (sekitar 2,1 juta rupiah). Pelanggaran berulang dikenai denda sampai 10.000 krona atau penjara maksimal enam bulan.

Menteri Kehakiman Soeren Pape Poulsen mengimbau polisi agar menggunakan “akal sehat” dalam penerapan UU tersebut, yang akan berlaku efektif 1 Agustus tahun ini.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kelompok peduli hak asasi manusia Human Rights Watch menyebut UU sebagai “pelanggaran diskriminatif terhadap hak-hak wanita.” HRW mengatakan perempuan seharusnya “dibebaskan untuk memilih cara berpakaiannya sendiri dan dibebaskan memilih pakaian yang menunjukkan identitas atau keyakinannya.”

Kalangan pengkritik UU itu menyebutnya sebagai “larangan burqa” dan peraturan hukum itu justru mencerminkan maraknya islamofobia di Eropa.

Austria, Belgia dan Prancis sudah lebih dulu memiliki undang-undang semacam itu.

Sebuah laporan tahun 2010 memperkirakan hanya sekitar 200 wanita saja di Denmark yang mengenakan niqab atau burqa, lapor Deutsche Welle.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Imbau Jamaah Umrah Indonesia Patuhi Aturan Pemerintah Saudi
Tulisan selanjutnya genosida muslim rohingya Pembersihan terhadap Etnis Rohingya Masih Berlangsung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah

Berita
30 September 2026 19:02
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Keilmuan

Terbaru

  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
  • Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
  • Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial
  • Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
  • Ustadz Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
  • Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
  • Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’
  • Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi
  • MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?