Hidayatullah.com– PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) sebagai pelopor ‘Investasi Berbagi’ bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (SAZADAH).
Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi investor (syariah maupun konvensional) untuk dapat menyucikan harta sekaligus berbagi kepada sesama melalui sedekah dan zakat saham/dana.
Peluncuran program ini dilaksanakan di Main Hall Bursa Efek Jakarta, Senin (13/11/2017) bersamaan dengan pembukaan perdagangan saham.
Direktur HP Sekuritas Ferry Sudjono menyampaikan, peluncuran program ini merupakan kelanjutan dari komitmen HP Sekuritas dalam memperkenalkan variasi sarana donasi, meningkatkan kesadaran berinvestasi dan berbagi, serta yang tak kalah penting mendukung program pasar modal syariah.
“Siapapun dapat berpartisipasi dalam program SAZADAH, investor retail, lembaga/institusi, organisasi kemasyarakatan, selama mereka terdaftar sebagai nasabah/pemegang rekening HP Sekuritas dan bertransaksi dalam bentuk saham melalui HP Sekuritas,” tambahnya sebagaimana siaran pers diterima hidayatullah.com.
Menurut Ketua BAZNAS, Prof Bambang Sudibyo, program ini akan menjadi jalan alternatif untuk membendung kepungan kapitalisme.
“Di tengah kesenjangan sosial yang tinggi, sedekah dan zakat saham menjadi sangat strategis karena program ini merupakan koreksi terhadap kapitalisme, yang semangatnya adalah memaksimalkan akumulasi kapital,” ujarnya.
Ia berharap, semakin banyak para pelaku pasar modal yang bersedekah dan berzakat produk-produk sekuritasnya. Selain saham, diharapkan juga berzakat obligasi untuk membantu pengentasan kemiskinan.
Akronim SAZADAH diilhami dari kata sajadah yang menggambarkan HP Sekuritas sebagai wadah untuk menghimpun shadaqah dan zakat dari berbagai lapisan masyarakat dengan mengharap ridha Allah Subhanahu Wata’ala.
Program SAZADAH merupakan pengembangan dari program Berinvestasi Sambil Sedekah (BERKAH) yang tahun lalu diluncurkan, juga sebagai hasil kerja sama HP Sekuritas dengan BAZNAS, dinilai sebagai bukti inovasi tanpa henti dalam memberikan layanan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat dan sedekahnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Ferry Sudjono, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, dan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hadir pula sejumlah tamu undangan dari OJK, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bidang Pasar Modal DSN MUI, IAEI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), FoSSEI, GP Ansor, serta Fatayat NU.
Sedekah dan zakat yang dikeluarkan oleh para pemilik saham tersebut akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan melalui BAZNAS, untuk membantu mustahik memperoleh penghidupan lebih baik melalui Program Zakat Community Cevelopment (ZCD).
Program ini merupakan pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial (pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan, dan aspek sosial lainnya) dan aspek ekonomi secara komprehensif. Dimana pendanaan utamanya bersumber dari zakat, infak, dan sedekah, sehingga diharapkan terwujud masyarakat sejahtera dan mandiri. Tahun ini ditargetkan sebanyak 41 titik ZCD terbangun di berbagai desa di Indonesia.
KH Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi yang menyentuh para pelaku di bursa saham Indonesia yang kini dapat menyucikan harta mereka. Prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam program ini telah mendapatkan pengakuan dari MUI.
Saham termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab. Menunaikan zakat saham perusahaan merupakan bagian dari kewajiban zakat perusahaan yang harus dibayarkan. Sebab saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
Dengan demikian, disebutkan, apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.
Dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, lanjutnya, keputusan fatwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nisab (waktu dan jumlah yang ditentukan). Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.*