Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengambil langkah cepat menyikapi adanya kejadian jamaah umrah yang terlantar akibat ulah penyelenggara/travel perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Ditjen PHU akan melakukan pengawasan kepada PPIU maupun calon PPIU dengan persyaratan perizinan yang lebih ketat,” jelas Anggito melalui siaran pers Jumat (4/03/2014).
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi tentang PPIU yang sudah mendapat izin Kementerian Agama, Ditjen PHU juga terus melakukan pemutakhiran data PPIU resmi melalui direktori haji khusus dan umrah dan memuatnya pada situs www.haji.kemenag.go.id.
“Masyarakat juga bisa menghubungi call center haji 500-425 untuk memperoleh informasi mengenai PPIU resmi,” tulis Anggito.
Selain itu, Anggito juga akan mengaktifkan peran kabid haji di provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai travel resmi penyelenggara umrah.
“Ditjen PHU juga bekerjasama dengan imigrasi dan kepolisian dalam melakukan pengawasan langsung (on the spot) di bandara dan bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura untuk membuka posko di Bandara Soekarno-Hatta. Segera!” tambahnya, dalam laman Kemenag.
Direktorat Jenderal yang dipimpinnya juga akan memberlakukan kewajiban pendataan kedatangan, pelayanan, dan kepulangan jamaah secara elektronik kepada seluruh PPIU yang menyelenggarakan umrah mulai April 2014.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat resah oleh munculnya kejadian jamaah umrah yang terlantar akibat ulah penyelenggara/travel perjalanan umrah. Setidaknya 120 jamaah umrah telantar selama 10 hari di Jakarta karena tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi oleh penyelenggaranya.
Mereka tergiur untuk bergabung dalam salah satu travel perjalanan umrah karena tertarik dengan tawaran harga promo yang relatif terjangkau.*