Hidayatullah.com– Jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun 1440H/2019 ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Makkah, Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah bertujuan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Penempatan jamaah dengan sistem zonasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan akomodasi jamaah haji di Makkah,” terang Nizar di Jakarta, Kamis (04/04/2019).
“Sistem zonasi ini diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah,” sambungnya.
Menurut Nizar, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
Penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah didasarkan asal embarkasi dan dibagi dalam tujuh zona atau wilayah sebagai dirilis Kemenag sebagai berikut:
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP).
Selain sistem zonasi, lanjut Nizar, tahun ini pihaknya juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (Kabupaten/Kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kab/Kota,” tegasnya.