Hidayatullah.com– Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo, mengingatkan jamaah haji asal Indonesia terkait larangan merokok di Arab Saudi.
“Merokok di Saudi dilarang,” ujar Amin Handoyo dikutip pada Rabu (08/06/2022) dari saluran resmi Media Center Haji (MCH) 2022.
Diketahui, ada banyak tanda larangan merokok di Madinah, baik di hotel maupun tempat lainnya.
Oleh karena itu, diminta kepada jamaah haji Indonesia yang punya kebiasaan merokok agar tidak sembarangan merokok di Tanah Suci.
“Jangan sampai merokok di pelataran masjid nanti ditangkap. Dan kalau di penginapan itu harus dijaga karena di kamar ada alarmnya,” kata Amin Handoyo saat ditemui di Kantor Daker Madinah, Arab Saudi (06/06/2022).
Ia pun berharap jamaah memahami betul aturan yang berlaku selama di Arab Saudi. Fasilitas hotel pun dilengkapi dengan alat pendeteksi asap.
“Kalau nanti bunyi, yang lain jadi panik. Jangan sampai ganggu orang lain dan keamanan diri sendiri,” pesan Amin.
Amin mengatakan, pada dasarnya Arab Saudi sangat ketat dengan larangan merokok. Oleh karena itu, Amin meminta jamaah yang punya kebiasaan merokok agar lebih peka saat mau melakukan aktivitas merokok.
Sementara itu, dalam catatan hidayatullah.com, pada musim haji tahun 2019 lalu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyita sebanyak 23 koper milik jamaah calon haji asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ditemukan berisi rokok dan obat tradisional berbagai merek.
Pada 23 koper milik jamaah calon haji itu semuanya penuh berisi rokok dan obat tradisional, alias tidak berisi pakaian.
Jamal menyebut bahwa kejadian itu sebenarnya terus berulang setiap tahun.
“Padahal kami sudah gencar menyosialisasikan bahwa untuk barang bawaan rokok tiap jamaah hanya diperbolehkan membawa sebanyak dua slof atau 24 bungkus,” akunya sebagaimana diberitakan media ini (07/07/2019).
Baca juga: Otoritas Madinah Sita Ratusan Rokok-Jamu Bawaan Jamaah Indonesia
Sedangkan pada musim Haji 1432H/2011, Pemerintah Arab Saudi memperketat penegakan aturan pelarangan merokok di dua tempat suci yang menjadi tujuan jamaah, Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
“Larangan merokok di dua tempat suci itu berada di radius 1 km, namun versi lain menyebut radius 5 km. Aturan ini telah berlaku sejak beberapa tahun lalu,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, seusai memberikan materi pelatihan bagi calon petugas haji nonkloter 2011 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (03/07/2011) diberitakan hidayatullah.com.*