Hidayatullah.com–Pemerintah Swedia mengatakan, Indonesia seharusnya tidak menyalahkannya atas keputusan pengadilan untuk mencabut semua tuduhan terhadap bekas pemimpin GAM dalam pengasingan.
Jaksa internasional Swedia, Tomas Lindstrand, telah mencabut semua tuduhan terhadap Hasan di Tiro, dengan alasan ia sekarang hanya merupakan otorita moril gerakan itu.
Hasan Tiro hidup dalam pengasingan di Swedia sejak tahun 1979 dan memegang paspor Swedia.
“Perdana Menteri” GAM, Malik Mahmud, dan “Menteri Luar Negeri”, Zaini Abdullah, yang juga hidup dalam pengasingan di Swedia, diduga memimpin gerakan itu di tahun-tahun belakangan ini.
Baik Abdullah maupun Mahmud masih diinvestigasi atas “pelanggaran serius hukum internasional”, tetapi bulan lalu dibebaskan dari tahanan setelah pihak kejaksaan memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menahan mereka.
Indonesia terus mendesak Swedia agar menindak ketiga orang tersebut, dengan alasan, mereka mengarahkan pemberontakan di Aceh dari pengasingan.
Kedubes RI di Swedia, telah berkali-kali meminta Swedia untuk menahan pemimpin GAM itu menyusul langkah Swedia menahan tiga tokoh GAM yang memimpin gerakan pemberontakan di Aceh dari Swedia.
Selama ini, Hasan Tiro maupun Zaini Abdullah merupakan warga negara Swedia, sedangkan Malik Mahmud diketahui memiliki paspor Singapura. Ketiganya merupakan tokoh yang memimpim gerakan perlawanan di Aceh di luar negeri.
Indonesia telah mengambil langkah cepat dan mendesak Swedia untuk menindak warga negaranya tersebut meski sebelumnya adalah warga Indonesia, karena dianggap telah melakukan perlawanan terhadap kedaulatan RI. (abcn/cha)