Hidayatullah.com–Baykal yang merupakan pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) menjelaskan wartawan selepas bertemu dengan pemimpin Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang kini berkuasa.
Menurutnya, dua partai ikut terlibat penggagalan pasal yang tadinya menetapkan zina sebagai suatu tindakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman penjara. Akibatnya, kini, rancangan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan.
AKP pada awalnya ingin memperkenalkan usulan itu dan berharap dapat diloloskan pihak Parlemen selepas banyak diprotes kalangan oposisi dan kelompok-kelompok yang menamakan diri sebagai aktivis perempuan dan kelompok liberal yang kini banyak bercokol di negara itu.
Kabarnya, kesuksesan penggagalan RUU ini juga berkait langsung dengan tekanan Uni Eropa (EU) pada pemerintah Turki yang sejam lama memimpikan bergabung dengan Uni Eropa.
EU merasa khawatir jika RUU kelak akan dibawa menuju undang-undang berbau syari’ah. “Kami setuju mengemukakan undang-undang yang menjamin hak dan kebebasan,” begitu alasan Menteri Kehakiman Turki, Cemil Cicek selepas berunding dengan Baykal dan Menteri Luar Negeri Turki, Abdullah Gul. (AFP)