Jum’at, 30 September 2005
Hidayatullah.com—Menurut Ketua Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Irmansyah, mengatakan jumlah penderita gangguan kejiwaan, khususnya depresi, di Indonesia akan terus meningkat.
"Sesuai proyeksi World Health Organization, penderita depresi di Indonesia akan meningkat seiring tuntutan kehidupan sosial yang tinggi, perubahan pola kehidupan dengan cepat, beban ekonomi, dan meningkatnya jumlah orang yang berpenyakit kronis," kata Irmansyah dalam acara diskusi "Physical and Mental Healthy Across the Life Spend", Kamis (29/9) sebagaimana dikutip tempointeraktif.com.
Selain itu, tiga dari empat penderita penyakit kronis, seperti penyakit jantung, HIV/ AIDS, megalami gangguan mental emosional. Proyeksi WHO, kata Irmansyah, juga menyebutkan pada 2020 depresi merupakan penyakit nomor satu yang paling tinggi memakan biaya pengobatan.
"Kondisi ini semakin diperburuk dengan minimnya pengenalan dan pengobatan yang baik akan gangguan kejiwaan," kata Irmansyah.
Menurut Irmasnyah, salah satu sisi buruk dari depresi yang cukup mengkhawatirkan adalah jika terjadi pada penderita kanker, maka ada kecenderungan penderitanya untuk melakukan bunuh diri akibat tekanan batin. Hal lain yang mengkhawatirkan, kata dia, depresi biasanya menyerang mereka yang ada dalam usia produktif.
Sedikitnya 20% penduduk dewasa Indonesia saat ini menderita gangguan jiwa, dengan empat jenis penyakit langsung yang ditimbulkannya yaitu depresi, penggunaan alkohol, gangguan bipolar, dan skizofrenia.
Sementara Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan gangguan jiwa di seluruh dunia telah menjadi masalah serius. Pada 2001 terdapat 450 juta orang dewasa yang mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, Irmansyah juga pengatakan, satu dari lima orang dewasa pernah mengalami gangguan jiwa dari jenis biasa sampai yang serius.
"Gangguan jiwa dalam berbagai bentuk, merupakan penyakit yang sering dijumpai pada semua lapisan masyarakat. Dapat dialami oleh siapa saja, bukan hanya dimiliki oleh mereka yang hidup mapan," kata Spesialis Kesehatan Jiwa FKUI itu saat wokhshop Upaya perlindungan terhadap penderita gangguan jiwa di Jakarta baru-baru lalu.
Menurut Irmansyah, penderita gangguan jiwa di Indonesia adalah kelompok masyarakat yang rentan untuk mengalami berbagai pelanggaran HAM (ham asasi manusia) dan diperlakukan tidak adil.
Gangguan jiwa serius gejalanya disebut psikosis seperti mendengar suara-suara saat tidak ada orang lain di sekitarnya, kepercayaan yang aneh atau ketakutan-ketakutan, kebingungan, perilaku yang agitatif, emosional atau berbicara ngawur. (ti/cbn/cha)