Hidayatullah.com–Hakim federal AS memutuskan kegiatan pemerintah yang memata-matai Al-Haramain Islamic Foundation dengan cara menyedap teleponnya adalah melanggar hukum.
Keputusan itu menyebutkan, tahun 2004 pemerintah Presiden Bush melakukan penyadapan antara dua orang pengacara yayasan dan seorang direktur Al-Haramain di Arab Saudi. Dan beberapa bulan setelah penyadapan itu dimulai, pemerintah AS menetapkan Al-Haramain sebagai sebuah organisasi yang berhubungan dengan Usamah bin Ladin.
Yayasan Al-Haramain kemudian mengajukan tuntutan hukum atas pemerintah AS pada tahun 2006.
Keputusan yang dikeluarkan hari Rabu (31/3) oleh Kepala Hakim Distrik AS wilayah San Francisco, Vaughn Walker, menolak klaim–yang pertama kali diajukan oleh Departemen Kehakiman semasa pemerintahan Bush, lalu dilanjutkan oleh Obama–bahwa tuntutan Yayasan Al-Haramain harus dibatalkan, karena akan membongkar rahasia-rahasia negara.
Hakim Walker mengatakan, penyadapan telepon pengacara yayasan tanpa surat perintah, melanggar Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA).
Ketika Bush menyuruh melakukan penyadapan pada Desember 2005, dia mengklaim punya kewenangan untuk melampaui sebuah peraturan tahun 1978, yang ditetapkan untuk menguping para pembangkang politik.
Hakim dalam keputusannya mengatakan, Bush tidak memiliki kewenangan tersebut.
Menurut Walker, teori yang dipakai Bush bahwa “kebijakan eksekutif dan cabang-cabangnya tidak bisa dikekang”, memiliki sebuah “potensi jelas untuk disalahgunkan pemerintah dan melampaui batas.”
Pengacara Al-Haramain, Jon Eisenberg, mengatakan keputusan itu berarti menetapkan bahwa program penyadapan itu semuanya ilegal. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan “penyangkalan implisit atas teori kekuasaan eksekutif Bush-Cheney.
“Setiap orang harus mematuhi hukum, termasuk presiden,” ujarnya.
Pemerintah Bush mengatakan program itu berakhir tahun 2008, namun baik Bush maupun Obama tidak pernah menjelaskan mengenai hasil dan kelanjutannya sejauh ini.
Obama sendiri, meskipun pada masa kampanye presiden mengkritik kebijakan penyadapan yang dilakukan Bush, Departemen Kehakiman di bawah pemerintahannya selalu berusaha mencari jalan untuk menggugurkan tuntutan hukum Al-Haramain. Bahkan pemerintah Obama berusaha mengajukan judicial review atas program penyadapan.
Jika tetap ingin mencari pembenaran program penyadapan yang dilakukannya, pemerintah harus mengajukan banding.
Hakim Walker mengatakan, Al-Haramain Islamic Foundation, yang dulu bermarkas di Oregon, bisa mengajukan tuntutan ganti rugi, karena disadap tanpa adanya surat perintah.
Eisenberg mengatakan bahwa Al-Haramain dan kedua pengacaranya, akan meminta ganti rugi masing-masing 20.200 dollar AS, atau 100 dollar perhari untuk kegiatan penyadapan, ditambah biaya kerusakan dan sewa pengacara. [di/an/hidayatullah.com]