Hidayatullah.com–Pihak berwajib Iran menginginkan agar pengawasan atas pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum lebih diperketat. Hal tersebut disampaikan pada Ahad, sebagaimana dilansir Al-Arabiya (19/7) dari Kantor Berita semi resmi Mehr.
Menurut hukum yang berlaku di Iran, sejak Revolusi Islam 1979, wanita diwajibkan berpakaian panjang dan longgar serta menutupi rambut mereka. Barang siapa yang melanggar terancam hukuman cambuk, denda atau penjara.
Sayangnya, menurut jaksa Gholamhossein Mohseni-Ejei, pelanggaran tata cara berpakaian itu tidak lagi ditegakkan sejak 15 tahun terakhir.
“Menurut hukum, pelanggar norma masyarakat harus dihukum hingga dua bulan penjara atau cambuk 74 kali,” ujarnya.
Aturan berpakaian yang ketat ditegakkan pada tahun-tahun awal revolusi, tapi tahun belakangan semakin melonggar, terutama beberapa pekan atau bulan ketika musim panas. Di mana perempuan mengenakan pakaian yang lebih cerah seperti celana panjang sebetis dan kerudung warna-warni.
Para wanita di perkotaan sering melanggar peraturan dengan mengenakan pakaian ketat dan kerudung warna-warni yang hanya sedikit menutupi rambut mereka. Sementara di pedesaan, aturan tersebut tidak terlalu dilanggar.
Sejak Ahmadinejad naik ke kursi presiden tahun 2005, aturan yang mulai longgar itu diperketat kembali.
“Terserah hakim untuk memutuskan, apakah pelanggar hanya akan dijatuhi hukuman denda saja,” kata Mohseni-Ejai. [di/arb/hidayatullah.com]