Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Amerika Serikat hari Senin (4/10) menolak permohonan 23 pengacara pembela tahanan Guantanamo untuk melakukan dengar pendapat tentang kasus penyadapan atas klien mereka.
Pengadilan tertinggi AS itu menolak untuk mendengarkan kasus tersebut tanpa memberikan alasan.
Setelah peristiwa 9/11 tahun 2001 lembaga-lembaga intelijen AS diberikan kewenangan untuk menyadap jalur tekomunikasi warganya tanpa terlebih dahulu meminta izin dari pengadilan. Tapi berita mengenai penyadapan itu baru menyeruak ke ranah publik pada tahun 2005.
Dengan merujuk pada undang-undang kebebasan memperoleh infomasi, para pengacara tahanan penghuni sel di pangkalan militer AS di Kuba itu meminta dokumen apapun yang terkait dengan kasus tersebut kepada National Security Agency (NSA).
Namun dengan alasan keamanan nasional, NSA menolak untuk mengkonfirmasi apakah ada tindakan mencuri dengar yang disangkakan. Mereka juga menolak untuk mempublikasikan dokumen apapun.
Para pengacara tahanan Guantanamo pertama kali membawa kasus itu ke pengadilan pada tahun 2007. Namun rupanya pengadilan federal berpihak pada NSA, dan para tahanan pun kalah di tingkat banding.
“Pemerintahan Obama tidak pernah mengambil sikap–dalam kasus ini maupun kasus terkait lainnnya–apakah program pengintaian NSA masa pemerintahan Bush adalah legal,” ujar Shayana Kadidal, salah seorang pengacara dari Center for Constitutional Rights.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Dalam kasus ini mereka mengklaim, kalaupun hal itu ilegal, pemerintah punya hak untuk diam ketika ditanya apakah NSA memata-matai para pengacara,” tambahnya.
“Hari ini Mahkamah Agung membiarkan mereka lolos begitu saja,” tandas Kadidal, sebagaimana dikutip AFP, Senin (4/10). [di/afp/hidayatullah.com]