Hidayatullah.com–Kemenangan perkawinan Homo di New York baru-baru ini sepertinya membuat mereka menjadi pemenang, tapi sesungguhnya tidak demikian. Demikian ungkap seorang pendeta di Washington yang khusus memperhatikan tentang perkawinan sesama jenis ini.
Perkawinan sesama jenis itu tidak akan pernah menang jika saja rakyat diijinkan untuk melakukan voting, kata Dr. Ken Hutcherson, pendeta yang sekarang melayani di Gereja Alkitab Antiokia di Kirkland, Washington tersebut.
Ada 30 negara yang sudah membuat konstitusi bahwa hanya perkawinan seorang pria dan seorang wanita yang dilegalkan. Tidak ada satupun negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis jika melalui voting, keenam negara bagian dan sebuah distrik Kolombia melegalkannya karena melalui pengadilan atau badan legislatif negara. Namun Hutcherson sendiri tidak begitu kuatir tentang perkembangan ini, sekalipun dia juga memberikan penekanan khusus.
“Gereja perlu bangun karena dunia sedang melakukan apa yang dunia lakukan, dan sinar mereka saat ini terang,” katanya. “Ini saatnya gereja memperbaharui diri. Seorang tentara tidak dapat menang jika mereka berpikir bahwa musuh lebih kuat daripada mereka dan kemudian mereka akan mundur. Tapi kita punya kekuatan yang paling luar biasa, yang paling kuat di Amerika Serikat, dimana umat Kristen harus mulai bangkit.”
“Perkawinan sesama jenis tidak akan menang jika gereja kembali memperbaharui diri” katanya. “Kita harus menghadapi kenyataan bahwa pendeta maupun jemaat yang ada harusnya malu dengan pengetahuan mereka yang kurang mengenai kebenaran Kristus,” katanya sebagaimana dikutip Christianpost.
Karena itu, gereja dianggap gagal untuk berbicara mengenai kebenaran sehingga hal seperti ini terjadi. Bukan badan legislatif, tetapi gereja yang menyebabkan pekerjaan Tuhan berhenti. Tentu ini tamparan yang berat buat umat Kristen di seluruh dunia.
Pengakuan lagi
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi yang mendukung hak-hak kaum homo, lesbian, dan transgender.
Menurut kantor berita Associated Press, keputusan PBB atas dukungan hak-hak kaum homoseks dan transgender itu berlangsung dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jenewa, Swiss, Jumat (17/06/2011) waktu setempat.
Resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara para anggota dewan, yaitu 23 mendukung, 19 menolak, tiga abstain, dan dua lainnya tidak menggunakan hak suara.
Para pendukung resolusi ini adalah negara Barat dan Eropa. Meliputi; Amerika, Uni Eropa, Brazil, dan sejumlah negara Amerika Latin lainnya. Sedang penentang di antaranya Rusia, China dan Negara Islam meliputi Arab Saudi, Nigeria, dan Pakistan. Sedang Burkina Faso dan Zambia pilih abstain. Kyrgyzstan tidak ikut voting dan Libya sudah diskors dari keanggotaan Dewan HAM.
Setelah pengakuan PBB ini, kaum gay sedang mendesak bahwa orientasi seks yang dimilikinya diakui sebagai sebuah kewajaran, bukan suatu kelainan.*