Hidayatullah.com–Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma gagal menghindari gugatan hukum atas dirinya dalam kasus korupsi.
Dakwaan korupsi sudah menggantung di atas kepla Zuma lebih dari sepuluh tahun dan tim kuasa hukumnya berargumen seharusnya dakwaan-dakwaan itu tidak diteruskan.
Akan tetapi majelis hakim di Pengadilan Tinggi di Pietermritzburg tidak setuju.
Dengan keputusan Pengadilan Tinggi itu berarti sekarang Zuma dapat dihadapkan ke meja hijau sebagai terdakwa korupsi, kecuali dia akan menggugat keputusan itu ke pengadilan di atasnya.
Negara menuding Zuma menerima suap jutaan dolar dalam kesepakatan suplai senjata untuk Afrika Selatan pada tahun 1990-an.
Dia menyatakan tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa kasusnya itu bermotif politik dengan tujuan mencemarkan nama baiknya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Thales, perusahaan yang dituduh memberikan uang kepada Zuma, juga membantah tuduhan suap tersebut, lansir BBC Jumat (11/10/2019).*