Hidayatullah.com–Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang warga negaranya dan dua orang asing selama 10 tahun, karena melakukan aksi mata-mata untuk Garda Revolusi Iran. Demikian dikabarkan koran Akhbar Al Khalij, Rabu (06/7).
Dua orang asing tersebut bekerja di kedutaan Iran di Kuwait. Mereka diadili secara in absentia.
Dakwaan di pengadilan menyebutkan, ketiganya melakukan aksi mata-mata sejak 2002 hingga April 2010 di Kerajaan Bahrain dan negara lainnya. Mereka menyerahkan informasi tentang ekonomi dan militer, termasuk lokasi instalasi militer, industri dan ekonomi.
Warga Bahrain yang menjadi telik sandi Iran itu direkrut saat mengunjungi kerabatnya di Kuwait.
Selain memata-matai Bahrain, ketiganya juga melaporkan informasi tentang militer Kuwait, pasukan Amerika Serikat di Kuwait, serta instalasi minyak di negara itu.
Awal April, Kuwait mengusir tiga diplomat Iran karena melakukan pengintaian di sana sejak tahun 2003, saat dimulainya invasi Amerika ke Iraq.
Iran membalasnya dengan mengusir beberapa diplomat Kuwait.
Meskipun demikian, Iran dan Kuwait kembali saling mengirimkan wakil negaranya lagi.
Bahrain dan negara Teluk lainnya sudah berulang kali menuding Iran melakukan intervensi di Bahrain, dengan memberi dukungan kepada demonstran anti pemerintah.*