Hidayatullah.com–Negara bagian New south Wales, Australia, meloloskan rancangan undang-undang yang mengharuskan wanita Muslim bercadar untuk melepas penutup wajah mereka atas permintaan petugas polisi, yang membuat sejumlah kalangan marah.
Dalam aturan itu disebutkan, jika wanita tersebut menolak, maka akan dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hampir US$6.000.
Menurut Associated Press rancangan undang-undang itu dipicu oleh sebuah kasus yang melibatkan seorang wanita Muslim bercadar yang mengendarai mobil.
Kelompok pembela hak sipil geram. Australia yang berpenduduk 23 juta hanya 400.000 orang di antaranya yang beragama Islam. Di kalangan Muslim hanya sekitar 2.000 yang mengenakan cadar dan kebanyakan dari mereka tidak mengemudi.
“Hal itu kelihatan berlebihan, dan tidak ada perlunya,” kata Australian Council for Civil Liberties lewat jurubicaranya David Bernie (11/7).
“Hal itu menunjukkan ketidaksensitifan budaya,” tegasnya.*