Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Teroris Kristen Norwegia Tidak Akan Dihukum Mati

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 26 Juli 2011 03:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anders Behring Breivik, pemuda Norwegia berpaham Kristen fundamentalis pelaku pemboman dan menembak mati 93 orang, mengatakan kepada hakim dalam sidang perdananya Senin (25/7) bahwa aksi terorismenya bertujuan untuk menyelamatkan Eropa dari Muslim.

Breivik sebelumnya mengaku bertindak sendiri. Namun di persidangan, dia mengatakan bahwa ada “dua sel lagi” di dalam organisasinya. Hal itu disampaikan hakim Kim Heger yang memimpin persidangannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Breivik menulis tentang kebangkitan Ksatria Templar yang merupakan pasukan salib dari gerakan Freemasonry yang digelutinya.

Usai sidang pertama itu, Heger memerintahkan agar Breivik ditahan dalam sel isolasi selama delapan pekan tanpa boleh menerima surat, koran atau kunjungan, kecuali kunjungan pengacaranya.

Breivik ingin menjelaskan langsung kepada publik mengenai motif terornya. Namun hakim tidak mengizinkannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam pertemuan pers usai sidang pertama, hakim Heger menjelaskan motif itu. Dia mengatakan, Breivik menuding Partai Buruh yang berkuasa mengkhianati negara Norwegia dengan melakukan “impor massal Muslim.”

“Tujuan serangan itu adalah memberikan sinyal yang lebih kuat kepada rakyat,” kata hakim mengutip perkataan Breivik.

Tidak ada hukuman mati

“Keluar, keluar!” teriak Alexander Roeine, 24, menggedor pintu mobil dan dikiranya membawa Breivik keluar gedung pengadilan, padahal teroris itu dibawa petugas lewat pintu samping.

“Setiap orang menginginkannya mati,” kata Roeine, kata pemuda yang mengaku kenal dengan salah satu korban tewas dan tiga korban luka dari serangan itu.

Sayangnya keinginan warga Norwegia agar Breivik dihukum mati adalah mustahil.

Meskipun dalam waktu 90 menit dia membunuh lebih dari 50 jiwa dan mengakibatkan kerusakan parah, hukuman maksimal yang akan diterima Breivik hanyalah 21 tahun penjara.

Hukum di Norwegia tidak memberlakukan hukuman mati dan juga tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi sebesar apapun terorisme di Norwegia, pelaku teror berusia 32 tahun seperti Breivik bisa melenggang keluar penjara dalam usia 53 tahun.

Kedengaran tidak adil, bukan? Tapi kenyataannya, hukuman mati sangat ditentang oleh para aktivis HAM di negara-negara Barat. Begitulah keadilan versi Barat, setidaknya di Norwegia, negara yang selama ini dikenal aman dan damai dengan tingkat kesejahteraan rakyat yang tergolong tinggi di dunia.*

Keterangan foto: Anders Behring Breivik dalam setelan jas Freemason dan seragam prajurit salib Ksatria Templar moderen.

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kristenold migrateteroris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberontak Libya Izinkan Qadhafi Tetap di Libya
Tulisan selanjutnya ONH Turun, Kualitas Layanan Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?