Hidayatullah.com—Pemerintahan Belanda, hari Senin (10/10/2011) depan akan memulai pengadilan banding melawan vonis dua pengadilan singkat yang diajukan Republik Maluku Selatan tahun lalu, sekaligus mempermasalahkan keabsahan RMS dan pemerintahannya di pengasingan. Apakah benar RMS merupakan negara yang sah?
Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat syarat sesuai konvensi Montevideo yang dijadikan dasar bagi negara-negara untuk mengakui sebuah negara.
Pertama, memiliki wilayah tertentu. Syarat kedua memiliki penduduk. Ketiga punya pemerintahan. Keempat punya kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
“Kalau RMS mengaku punya wilayah, maka wilayahnya itu ada di mana? Karena Maluku itu kan merupakan wilayah dari Indonesia. Dan RMS itu tidak mempunyai kedudukan di sana. Karena pemerintah Indonesia menganggap RMS adalah organisasi bahkan gerakan pemberontakan yang bisa dilakukan tindakan polisionil,” ujar Hikmahanto dikutip RNW, Kamis (06/10/2011).
Sementara itu kemampuan untuk berhubungan dengan luar negeri merupakan hal yang sangat penting.
“Katakanlah kalau tiga syarat di atas itu sudah didapat, tetapi apakah ada negara yang mengakui RMS sehingga RMS itu bisa melakukan hubungan dengan negara yang mengaku tersebut?,” tambahnya.
Tak diakui
Sejauh yang diketahui oleh Hikmahanto, RMS tidak pernah diakui oleh negara manapun sebagai sebuah negara. Jangankan itu, Palestina yang sudah diakui oleh Indonesia pun dianggap sebagai bukan negara oleh Israel maupun oleh Amerika Serikat. RMS tak memiliki keabsahan sebagai sebuah negara.
Menurut pengakuan John Wattilete, presiden RMS dalam pengasingan, RMS berdiri sebagai negara sejak tahun 1950. Negara RMS dianeksasi ilegal oleh Republik Indonesia, sampai saat ini aneksasi itu masih ilegal.
Namun Hikmahanto berpendapat, Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu terdiri dari banyak negara, termasuk negara Madura.
RIS
Pertanyaannya sekarang, tutur Hikmahanto apakah RMS itu diakui eksistensinya oleh negara-negara lain di dunia. “Kalau tidak diakui oleh negara-negara dunia maka dia tidak bisa menjadi sebuah negara. Kedua RIS itu negara-negara bagiannya tidak merupakan negara yang terpisah dari negara Indonesia.”
Contohnya Amerika Serikat, negara bagian New York merupakan bagian dari United States of America. Apakah New York mempunyai kedaulatan dalam forum internasional? Tentu saja tidak, tandas Hikmahanto, karena negara bagian tidak memiliki kedaulatan kendati diizinkan mempunyai sistem hukum dan pemerintahan sendiri.
Menurut, Hikmahanto adalah suatu yang janggal kalau ketika jaman RIS dulu, RMS mengasumsikan diri sebagai suatu negara.*