Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pakar: RMS Gerakan Pemberontak!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2011 08:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahan Belanda, hari Senin (10/10/2011) depan akan memulai pengadilan banding melawan vonis dua pengadilan singkat yang diajukan Republik Maluku Selatan tahun lalu, sekaligus mempermasalahkan keabsahan RMS dan pemerintahannya di pengasingan. Apakah benar RMS merupakan negara yang sah? 

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat syarat sesuai konvensi Montevideo yang dijadikan dasar bagi negara-negara untuk mengakui sebuah negara.

Pertama, memiliki wilayah tertentu. Syarat kedua memiliki penduduk. Ketiga punya pemerintahan. Keempat punya kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

“Kalau RMS mengaku punya wilayah, maka wilayahnya itu ada di mana? Karena Maluku itu kan merupakan wilayah dari Indonesia. Dan RMS itu tidak mempunyai kedudukan di sana. Karena pemerintah Indonesia menganggap RMS adalah organisasi bahkan gerakan pemberontakan yang bisa dilakukan tindakan polisionil,” ujar Hikmahanto dikutip RNW, Kamis (06/10/2011).

Sementara itu kemampuan untuk berhubungan dengan luar negeri merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Katakanlah kalau tiga syarat di atas itu sudah didapat, tetapi apakah ada negara yang mengakui RMS sehingga RMS itu bisa melakukan hubungan dengan negara yang mengaku tersebut?,” tambahnya.

Tak diakui

Sejauh yang diketahui oleh Hikmahanto, RMS tidak pernah diakui oleh negara manapun sebagai sebuah negara. Jangankan itu, Palestina yang sudah diakui oleh Indonesia pun dianggap sebagai bukan negara oleh Israel maupun oleh Amerika Serikat. RMS tak memiliki keabsahan sebagai sebuah negara.

Menurut pengakuan John Wattilete, presiden RMS dalam pengasingan, RMS berdiri sebagai negara sejak tahun 1950. Negara RMS dianeksasi ilegal oleh Republik Indonesia, sampai saat ini aneksasi itu masih ilegal.

Namun Hikmahanto berpendapat, Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu terdiri dari banyak negara, termasuk negara Madura.

RIS

Pertanyaannya sekarang, tutur Hikmahanto apakah RMS itu diakui eksistensinya oleh negara-negara lain di dunia. “Kalau tidak diakui oleh negara-negara dunia maka dia tidak bisa menjadi sebuah negara. Kedua RIS itu negara-negara bagiannya tidak merupakan negara yang terpisah dari negara Indonesia.”

Contohnya Amerika Serikat, negara bagian New York merupakan bagian dari United States of America. Apakah New York mempunyai kedaulatan dalam forum internasional? Tentu saja tidak, tandas Hikmahanto, karena negara bagian tidak memiliki kedaulatan kendati diizinkan mempunyai sistem hukum dan pemerintahan sendiri.

Menurut, Hikmahanto adalah suatu yang janggal kalau ketika jaman RIS dulu, RMS mengasumsikan diri sebagai suatu negara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belanda Akan Pertanyakan Keabsahan RMS
Tulisan selanjutnya Olimpiade Studi Islam dan Matematika Pertama di Indonesia dan Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?