Hidayatullah.com—Pengadilan memerintahkan pasar saham Mesir untuk tidak lagi membekukan semua aset milik dua pengusaha yang berafiliasi dengan Al Ikhwan, lansir kantor berita MENA yang dikutip Al Mishry Al Yaum Senin (20/02/2012).
Mengutip sumber di pasar saham, ketua pengadilan banding mengirim surat pada 16 Februari kepada pimpinan administrasi pasar saham guna memberitahukan bahwa Khairat Al Shatir sebagai wakil ketua Al Ikhwan dan Hassan Malik, salah satu pengusaha dan penasehat keuangan Al Ikhwan, dinyatakan tidak bersalah.
Tahun 2007, Presiden Husni Mubarak menyeret Shatir dan Malik ke pengadilan militer lewat dekrit presiden, setelah keduanya dinyatakan bersih dari dakwaan pencucian uang dan pendanaan bagi organisasi terlarang Al Ikhwan oleh pengadilan pidana.
Al Ikhwan dan organisasi Islam lainnya banyak yang dinyatakan haram oleh rezim Mubarak.
Tahun 2008 pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Shatir dan Malik. Sebanyak 23 anggota Al Ikhwan lainnya yang ikut disidang mendapat hukuman beragam.
Aset kekayaan milik Shatir dan Malik serta anak-istrinya ikut dibekukan. Namun Mahamah Agung dan militer membebaskan mereka pada bulan Maret 2011, setelah Mubarak dilengserkan.*