Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir memutuskan untuk menolak kasus gugatan terhadap pengusaha Naguib Sawiris dengan dakwaan menghina Islam, Selasa (28/02/2012). Meskipun demkian, pengusaha Kristen Koptik itu belum bebas sepenuhnya, karena masih ada sidang lain dengan dakwan serupa masih berlanjut.
Pengadilan menyatakan, pihak penuntut tidak memiliki dasar hukum untuk memperkarakan milyuner telekomunisi Mesir tersebut atas tindakannya memajang gambar Mickey Mouse dan Minnie Mouse dengan pakaian Muslim.
Sebagaimana diketahui, di akun Twitter-nya pimpinan Orascom Telecom dan pendiri partai liberal Partai Kebebasan Rakyat Mesir itu pernah memasang gambar kartun Mickey Mouse berjenggot dan Minnie Mouse berpakaian Muslim sebagai foto profilnya. Tujuannya adalah menyindir partai-partai Islam, yang jika memenangkan pemilihan umum dan menjadi penguasa baru di pemerintahan, maka pakaian Muslim akan dipaksakan di Mesir.
Pihak penuntut dikenai sanksi membayar biaya perkara 50 pound Mesir atau sekitar 8 dolar AS, lansir AFP.
Sementara itu, kantor berita resmi Mesir MENA melaporkan, persidangan lain dengan tuntutan yang sama –penghinaan terhadap agama– dengan terdakwa Naguib Sawiris, diperkirakan akan diputuskan pada 3 Maret mendatang.
Pihak penuntut dalam perkara yang terakhir ini adalah pengacara Musim yang juga anggota parlemen Mamduh Ismail dan Partai Salafy An Nur.*