Hidayatullah.com—Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) tidak akan menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Zionis Israel selama serangan atas Gaza pada akhir 2008 hingga awal 2009. Demikian dikatakan penuntut internasional.
Sebagaimana dilansir Maan (04/03/2012), dalam pernyataannya, penuntut di ICC membenarkan bahwa Palestina telah diakui sebagai negara oleh 130 negara lainnya dan sejumlah badan PBB juga telah mengakuinya. Namun, karena status Palestina masih sebagai peninjau di PBB dan bukan anggota penuh, maka ICC tidak dapat menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.
ICC mengatakan, jika Palestina telah diakui sebagai negara oleh Dewan Keamanan PBB, maka pihaknya di masa datang akan menyelidiki kejahatan yang terjadi di wilayah negara itu.
Israeil pengaruhi ICC
Hari Selasa (03/04/2012), Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman mengatakan bahwa para diplomat Israel telah bekerja keras secara diam-diam melawan upaya Palestina yang ingin menyeretnya ke Mahkamah Internasional terkait Operation Cast Lead, serangan terhadap Gaza selama tiga pekan yang menewaskan tidak kurang dari 1.400 orang, termasuk 300 di antaranya anak-anak.
Mengomentari penolakan Mahkamah Kejahatan Internasional untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh negaranya, Lieberman berkata, “Tidak banyak yang tahu, berapa banyak yang telah dilakukan (oleh Israel-red) untuk mengatasi masalah ini.”
“Kami menjauhkannya dari media,” kata Lieberman. “Kementerian Luar Negeri bekerja sangat profesional, rahasia dan diam-diam,” kata Lieberman, sebagaimana ditulis media Israel Ynet dan dikutip Maan.*




