Hidayatullah.com–Kampanye pemilihan umum presiden Mesir akan dimulai pada hari Senin depan, setelah Komisi Tinggi Pemilihan Umum, Kamis (26/4), mengumumkan 13 nama calon presiden yang resmi akan bertarung dalam pilpres. Di antara 13 nama tersebut, termasuk di antaranya adalah Ahmad Syafiq, mantan Perdana Menteri terakhir rezim Hosni Mubarak, yang telah menerima banding atas permintaan untuk mengeleminasinya. Demikian dilansir Aljazeera.
Pemilu presiden akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu tanggal 23 Mei mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Presiden, Farouk Sultan mengatakan bahwa pada tanggal 8 Maret lalu komisi pemilu mengumumkan dibukanya pintu pencalonan presiden, yaitu antara tanggal 10 Maret sampai dengan 8 April.
Dia menjelaskan, dalam periode pendaftaran tersebut telah ada 23 nama yang mencalonkan diri untuk menjadi Presiden Mesir. Dan berdasakan undang-undang, komite pemilu telah melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen para calon, untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan lolos seleksi. Dan hasilnya, sepuluh orang calon telah tereleminasi, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah itu, komisi membuka pintu banding untuk sepuluh calon yang telah dieleminasi. Namun setelah mereka mengajukan banding, komisi tetap membantah banding-banding tersebut.
Berdasarkan Undang-undang yang baru diresmikan oleh Dewan Militer nomor 17 tahun 2012 tentang isolasi hak politik terhadap orang-orang rezim Mubarak, akhirnya komisi pemilu mengeleminasi pencalonan Ahmad Syafiq, mantan Perdana Menteri terakhir Mesir rezim Hosni Mubarak.
Namun setelah keputusan eleminasi tersebut, pihak Syafiq mengajukan banding kepada komisi. Usai mendengarkan banding tersebut, akhirnya komisi membatalkan keputusan tersebut dan memasukkannya kembali ke dalam daftar calon presiden Mesir.