Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Komisi Umumkan 13 Calon Presiden, Termasuk Syafiq

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2012 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kampanye pemilihan umum presiden Mesir akan dimulai pada hari Senin depan, setelah Komisi Tinggi Pemilihan Umum, Kamis (26/4), mengumumkan 13 nama calon presiden yang resmi akan bertarung dalam pilpres. Di antara 13 nama tersebut, termasuk di antaranya adalah Ahmad Syafiq, mantan Perdana Menteri terakhir rezim Hosni Mubarak, yang telah menerima banding atas permintaan untuk mengeleminasinya. Demikian dilansir Aljazeera.

Pemilu presiden akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu tanggal 23 Mei mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Presiden, Farouk Sultan mengatakan bahwa pada tanggal 8 Maret lalu komisi pemilu mengumumkan dibukanya pintu pencalonan presiden, yaitu antara tanggal 10 Maret sampai dengan 8 April.

Dia menjelaskan, dalam periode pendaftaran tersebut telah ada 23 nama yang mencalonkan diri untuk menjadi Presiden Mesir. Dan berdasakan undang-undang, komite pemilu telah melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen para calon, untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan lolos seleksi. Dan hasilnya, sepuluh orang calon telah tereleminasi, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah itu, komisi membuka pintu banding untuk sepuluh calon yang telah dieleminasi. Namun setelah mereka mengajukan banding, komisi tetap membantah banding-banding tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan Undang-undang yang baru diresmikan oleh Dewan Militer nomor 17 tahun 2012 tentang isolasi hak politik terhadap orang-orang rezim Mubarak, akhirnya komisi pemilu mengeleminasi pencalonan Ahmad Syafiq, mantan Perdana Menteri terakhir Mesir rezim Hosni Mubarak.

Namun setelah keputusan eleminasi tersebut, pihak Syafiq mengajukan banding kepada komisi. Usai mendengarkan banding tersebut, akhirnya komisi membatalkan keputusan tersebut dan memasukkannya kembali ke dalam daftar calon presiden Mesir.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PII JATIM: Come Back To Pesantren
Tulisan selanjutnya Zionis Takut Mesir Ikuti Iran Kembangkan Nuklir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?