Hidayatullah.com–Dewan Transisi Nasional Libya mencabut kembali pelarangan pendirian partai berdasar agama, kelompok etnis, kawasan atau golongan. Pemujaan terhadap rezim Qadhafi dinayatakan terlarang dan bisa dihukum.
Komisi yudisial dewan transisi nasional Libya Rabu (02/05/2012) mencabut kembali pelarangan pendirian partai politik berdasar suku, agama, ras atau kelompok. Dengan begitu partai-partai Islam dapat mengharapkan meraup suara cukup banyak dalam pemilu mendatang.
Juga kelompok suku di kawasan timur Libya, yang bulan Maret lalu mendeklarasikan kawasan semi otonomi, diperkirakan akan meraih mandat cukuk berarti.
Bersamaan dengan itu, dewan transisi nasional juga mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalkan pemujaan terhadap rezim Qadhafi. “Pemujaan terhadap Muammar al Qadhafi, rezimnya, gagasannya serta anak-anaknya merupakan penghinaan terhadap revolusi yang menumbangkan rezim, dan dapat dihukum penjara”, kata pejabat pemerintahan transisi di Tripoli dikutip dw.de.
Bahkan jika berita, laporan, propaganda bahkan isu terbukti memicu kerusakan negara, tindakan itu dapat diancam hukuman penjara seumur hidup.
Dewan transisi nasional Libya juga menegaskan, tidak akan mengekstradisi anak lelaki Qadhafi, Saif al Islam seperti yang diminta mahkamah pidara internasional di Den Haag.
Larang Partai Islam
Sebelumnya, otoritas transisi Libya hari Selasa (24/04/2012) telah meloloskan legislasi yang melarang pembentukan organisasi politik berdasarkan agama, daerah dan suku, serta melarang pendanaan dari luar negeri.
“Partai-partai politik atau asosiasi tidak boleh dibentuk berdasarkan keterkaitan daerah, suku atau agama,” kata seorang anggota Dewan Transisi Nasional kepada AFP, sebagaimana dikutip Al Arabiya.
Berdasarkan peraturan yang disetujui hari Selasa itu, pendirian partai politik harus memiliki sedikitnya 250 anggota pendiri, sementara asosiasi cukup 100.
Sebanyak 120 kursi disediakan untuk kandidat independen di parlemen, namun tempat yang diperebutkan oleh partai-partai politik tetap berjumlah 80 kursi.*