Hidayatullah.com–Mahkamah Bahrain mengeluarkan keputusan untuk membubarkan gerakan Syiah oposisi, dengan tuduhan melanggar undang-undang dan mengadopsi sebuah ideologi yang menyerukan kekerasan.
Sumber mahkamah menyebutkan bahwa Mahkamah Bahrain, pada hari Senin (09/07/2012), telah memutuskan membubarkan organisasi oposisi Syiah, setelah adanya bukti-bukti pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan organisasi tersebut.
Salah satu pelanggarannya adalah tidak menyelenggarakan konferensi organisasi selama empat tahun dan pengadopsian ideologi yang menyerukan kepada kekerasan.
Sementara itu, pihak oposisi Syiah mencela keputusan Mahkamah tersebut dan menuduhnya sebagai pelanggaran konstitusi. Demikian dikutip Islammemo.
Sebelumnya, Kementerian Kehakiman Bahrain telah mengajukan keluhannya ke Mahkamah terkait penyitaan markas besar organisasi ketika aksi demonstrasi dan upaya kudeta yang dilakukan organisasi Syiah tersebut pada tahun lalu. Sekretaris Jenderal Organisasi, Muhammad Ali Mahfuz telah dipenjara, dan juga beberapa kader aktivis lainnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Organisasi tersebut dibentuk oleh Front Islam untuk Pembebasan Bahrain. Organisasi ini pernah dituduh terlibat dalam percobaan kudeta pada tahun 1981. Selain itu juga pernah memboikot pemilu parlemen pada tahun 2002. Akan tetapi pada tahun 2006, organisasi ini ikut serta dalam pemilu, meski tidak memenangkan satu kursi pun.*