Hidayatullah.com—Pengadilan Tata Usaha Negara Mesir hari Selasa (2/10/2012) menangguhkan tuntutan pembebasan mantan presiden Husni Mubarak dengan alasan sakit sampai dengan 30 Oktober mendatang, lansir kantor berita MENA.
Pada 2 Juni lalu, pengadilan pidana menghukum Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib Al Adly dengan 25 tahun penjara, karena gagal menghentikan pembunuhan atas demonstran saat terjadi revolusi 25 Januari 2011. Hukuman itu adalah hukuman maksimal menurut peraturan di Mesir.
Keputusan hakim pada bulan Juni itu menimbulkan kemarahan di kalangan rakyat, sebab enam orang tokoh di kementerian dalam negeri yang dituntut dengan dakwaan sama justru dibebaskan. Hakim Ahmad Refaat berdalih tidak cukup bukti bahwa polisi membunuh para demonstran.
Dua orang pengacara sukarelawan adalah pihak yang mengajukan pembebasan Husni Mubarak dari penjara, dengan latar belakang kesehatan mantan presiden itu yang dinilai perlu mendapatkan perawatan intensif.
Mereka menjadikan Undang-Undang Penjara sebagai dasar tuntutan, yang membolehkan pembebasan terdakwa jika mereka terbukti menderita penyakit parah dan tidak dapat dirawat di penjara.
Jaksa umum pada bulan Agustus kemarin memerintahkan agar Mubarak tetap berada di dalam rumah sakit penjara, berdasarkan laporan yang menyebutkan bahwa kondisi kesehatannya dalam keadaan stabil dan mendapat perawatan dengan obat-obatan.*