Hidayatullah.com—Seorang pria warga negara Inggris mengaku bersalah atas dakwaan pengadilan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa dirinya berusaha membeli rudal dari seorang agen intelijen AS yang menyamar dan menjualnya kembali ke Iran.
Dilansir Aljazeera (2/11/2012), pengakuan bersalah itu merupakan hasil kompromi dengan pengadilan AS sehingga dia hanya terancam tiga tahun penjara dengan masa kurungan sebagian besar dapat dijalani di negara asalnya, Inggris.
Christopher Tappin, 66, didakwa pengadilan Amerika Serikat melakukan konspirasi untuk melakukan ekspor produk-produk pertahanan secara ilegal, membantu dan bersekongkol dalam ekspor barang pertahanan ilegal, serta melakukan konspirasi dalam tindak kejahatan transaksi keuangan ilegal.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Tappin hanya akan dituntut hukuman 33 bulan penjara, dan denda USD11.357 atau sebesar keuntungan yang diperkiraka akan didapatnya jika berhasil menjual komponen rudal ke Iran. Selain itu, kejaksaan AS juga sepakat tidak akan menentang permintaan Tappin agar dipindah ke penjara Inggris.
Vonis Tappin akan ditetapkan hakim distrik David Briones pada 9 Januari tahun depan.
Pensiunan pengusaha Inggris tersebut sebelumnya tinggal di kawasan elit pusat kota Houston, AS, setelah dibebaskan dengan uang jaminan USD1 juta pada bulan April lalu.
Menurut keterangan pengacaranya usai sidang, kehidupan Tappin selam enam bulan terakhir di Amerika sangat menyenangkan meskipun jauh dari keluarga. Tappin main golf setiap hari dan berkenalan dengan teman-teman baru.
Dalam berkas dakwaan yang diajukan kejaksaan federal AS tahun 2007 disebutkan, salah seorang terdakwa pelaku pembantu tindak kriminal yang dilakukan Tappin memberikan data komputer yang menunjukkan bahwa Tappin bermaksud untuk menjual perangkat senjata anti rudal dari darat ke udara kepada sebuah perusahaan di Teheran, Iran. Disamping itu, Tappin dan rekannya tersebut di masa lalu juga pernah menjual teknologi pertahanan Amerika ke Iran.
Tahun 2006, rekan Tappin bernama Robert Gibson menghubungi sebuah perusahaan samaran guna membeli senjata anti rudal darat-udara Hawk. Negosiasi dengan perusahaan samaran itu berakhir dengan penangkapan Gibson oleh pihak imigrasi dan duane.
Pemerintah Amerika menuduh Tappin memberikan dokumen palsu kepada agen intelijen yang menyamar dalam transaksi jual-beli senjata itu.
Sebelum dicapainya kesepakatan dengan pihak pengadilan tersebut, Tappin selama dua tahun berjuang agar diekstradisi ke Inggris, namun selalu ditolak.
Terkait kasus ini Gibson, yang juga merupakan warga Inggris, divonis 24 bulan penjara pada tahun 2007. Sementara pria warga Oregon, AS, bernama Robert Caldwell dibui selama 20 bulan.*