Hidayatullah.com—Pengadilan di Qatif, Arab Saudi memerintahkan seorang pria pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk belajar bagaimana cara memperlakukan istri dengan baik.
Hakim memerintahkan suami pelaku KDRT itu wajib masuk kelas pelatihan selama 10 hari agar tahu bagaimana caranya memperlakukan istri dengan baik, lapor koran Al Yaum yang dikutip Saudi Gazette Rabu (5/12/2012).
Suami yang menyiksa dan membuat tubuh istrinya memar-memar itu mendapat hukuman cambuk 30 kali di depan publik.
Pria itu juga diharuskan lulus ujian tertulis dari hasil belajarnya di kelas, serta menjalani hukuman kerja sosial selama 3 jam setiap hari di Rumah Sakit Jiwa Dammam.
Direktur rumah sakit itu telah diminta untuk memberikan laporan ke pengadilan, mengenai kinerja pria pelaku KDRT itu selama menjalani hukumannya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani oleh Kepolisian Qatif, tempat di mana istri yang menjadi korban mengadu dan mencari perlindungan.*