Hidayatullah.com–Wakil Presiden Mesir, Mahmud Makki mengumumkan, Jum’at (7/12/12) malam, bahwa pemungutan suara referendum rancangan konstitusi di luar negeri diundur dari tanggal yang sudah direncanakan sebelumnya. Sementara itu, ada laporan tentang inisiatif baru untuk menyelesaikan krisis di Mesir saat ini.
Mahmud Makki mengatakan bahwa Komisi Pemilihan telah menyetujui permintaan dari Menteri Luar Negeri untuk menunda pelaksanaan referendum rancangan konstitusi di luar negeri. Seperti yang dikutip dari Komisi, pemungutan suara referendum di luar negeri ditunda dari jadwal sebelumnya pada hari Sabtu (8/12/12) menjadi hari Rabu (12/12/12).
Sementara itu, korespoden Aljazeera di Kairo mengatakan adanya inisiatif baru yang dipimpin oleh empat partai Mesir untuk menyelesaikan krisis saat ini. Dan penundaan pelaksaan referendum di luar negeri ini juga disinyalir merupakan salah satu dari inisiatif tersebut. Selain itu juga ada upaya komunikasi dengan pihak oposisi yang mengajak agar hadir dalam dialog nasional dengan Presiden Muhammad Mursy.
Seperti yang dilansir Aljazeera (7/12/12), Menteri Negara Mesir Urusan Hukum dan Dewan Perwakilan, Muhammad Mahsub mengatakan bahwa dialog yang akan diadakan Mursy pada hari Sabtu (8/12/12) ini, merupakan dialog yang tanpa batas dan hanya untuk kepentingan nasional. Namun dengan syarat, semua kekuatan nasional menyetujui peta perubahan.
Ia menambahkan, inisiatif yang baru ini juga mencakup perubahan dekrit konstitusi Presiden Mursy, khususnya pada pasal kedua dan keenam. Inisiatif ini juga menganjurkan agar rancangan konstitusi dikembalikan kepada Majelis Konstituante untuk dibahas lagi.
Mahsub juga memperingatkan akan rencana penggulingan Presiden Mursi secara paksa. Ia mengatakan bahwa penggulingan presiden pasca revolusi berarti penggulingan semua presiden setelahnya lagi, dan ini menyebabkan kekacawan dalam negara. Namun ia juga menegaskan, tidak ada yang salah juga jika adanya aksi demonstrasi terhadap Presiden untuk memberikan tekanan.
Ia juga menegaskan, tidak ada legitimasi lagi pasca Revolusi 25 Januari selain legitimasi kotak suara Pemilu. Dan siapa yang ingin menurunkan Presiden, silahkan melalui kotak suara Pemilu setelah masa jabatan Presiden tersebut berakhir.*