Hidayatullah.com—Dua organisasi Muslim hari Jumat (8/12/2012) mengajukan tuntutan hukum atas tabloid satir Prancis Charlie Hebdo terkait pemuatan kartun pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Charlie Hebdo dalam terbitan 19 September 2012 memuat kartun pria telanjang yang disebutnya sebagai sosok Nabi Muhammad.
Uni Demokrat Aljazair untuk Perdamaian dan Kemajuan (RDAP) dan Organisasi Persatuan Arab menuntut Charlie Hebdo membayar 780.000 euro (sekitar 9,7 milyar). Dalam tuntutannya, kedua organisasi Muslim itu menegaskan bahwa karikatur buatan Chalie Hebdo itu “merusak kehormatan dan reputasi Nabi Muhammad dan komunitas Muslim.”
“Mereka mencap buruk Muslim dan menyulut kebencian,” kata pengacara kedua organisasi Muslim itu Anthony Bern kepada AFP dikutip France24 (7/2/2012).
Bern menuding Charlie Hebdo sengaja menggunakan unjuk rasa yang dilakukan Muslim untuk menaikkan omset penjualannya.
Sebagaimana dilaporkan, menyusul aksi unjuk rasa Muslim edisi yang memuat karikatur pelecehan Nabi Muhammad itu dicetak ulang ribuan eksemplar, setelah 75.000 eksemplar yang biasa dicetak Charlie Hebdo untuk setiap edisinya ludes terjual.
Richard Malka pengacara Charlie Hebdo mengatakan tuntutan Muslim itu berlebihan dan tidak pada tempatnya. Dia berdalih, karikatur tersebut dibuat memang oleh sebuah majalah satir, maka hal itu adalah sebuah kewajaran.
“Sekali lagi mereka berusaha menciptakan ketakutan atas tradisi turun-temurun Prancis dalam menyatirkan agama,” dalih Malka.
Kartun pelecehan Nabi Muhammad semacam dalam edisi 19 September 2012 itu, bukan pertama kali diterbitkan oleh Charlie Hebdo. Sebelumnya pada 2011, Charlie Hebdo disamping menampilkan kartun Nabi Muhammad juga mengolok-ngolok hukum syariah.
Persidangan pertama kasus tersebut akan digelar pad 29 Januari 2013 di pengadilan Paris.*