Hidayatullah.com—Amerika Serikat, yang tidak mau memberikan pengakuan kepada Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun kemarin, hari Senin (7/1/2013) mengatakan pergantian nama ‘Otoritas Nasional Palestina’ menjadi ‘Negara Palestina’ adalah sebuah gagasan buruk dan bersisikukuh bahwa status negara Palestina hanya bisa dicapai lewat negosiasi dengan Israel.
“Kebijakan kami terus menyebutnya sebagai Otoritas Palestina, sampai ada kesepakatan perundingan mengenai batas-batas negaranya, hal itu tidak akan berubah,” kata jurubicara Departemen Luar Negeri AS Victoria Nuland kepada para wartawan dalam konferensi pers rutin, lapor Xinhua.
“Well, anda tidak bisa mendirikan sebuah negara lewat retorika dan dengan mengubah label dan nama,” ujarnya. “Anda hanya bisa mendirikan sebuah negara, dalam hal ini, melalui perundingan bilateral.”
Hari Ahad (6/1/2013) Presiden palestina Mahmud Abbas mengeluarkan dekrit berisi perintah penggunaan nama ‘Negara Palestina’ di semua stempel resmi, termasuk kartu identitas, surat izin mengemudi, dokumen-dokumen resmi, paspor dan kop surat resmi.
Keputusan itu merupakan langkah pertama yang diambil pemerintah Palestina dalam menindaklanjuti keputusan Sidang Umum PBB, yang memberikan status negara pengamat non-anggota bulan Nopember kemarin.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hari Ahad yang sama langsung menyampaikan keberatannya, dengan mengatakan bahwa negara Palestina hanya bisa diwujudkan melalui perjanjian damai dengan Israel.
Nuland mengatakan, utusan khusus Amerika Serikat David Hale akan sudah sampai di Yerusalem (al-Quds) pada hari Senin malam dan akan bertemu dengan Abbas keesokan harinya.
“Kami sudah pasti akan mengatakan kepada mereka [Palestina] bahwa hal itu merupakan ide buruk dan tidak akan memberikan perubahan apapun bagi rakyat Palestina,” kata Nuland. “Dan jika mereka benar-benar ingin memberikan perubahan bagi rakyat Palestina, maka mereka harus kembali ke meja perundingan.”
Israel telah mengumumkan perluasan pemukiman yahudi di wilayah Palestina yang didudukinya, sejak Palestina mendapatkan status negara pengamat di PBB, sebuah perubahan status yang dikecam keras oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Eropa.*