Hidayatullah.com—Pengadilan Mesir nenerima banding mantan presiden Mesir Husni Mubarak, yang menggugat vonis hukuman seumur hidup, dan memerintahkan Mubarak agar disidang ulang.
Mubarak terdepak dari singasana kekuasaan menyusul revolusi rakyat di tahun 2011.
Mubarak dan mantan menteri dalam negerinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kematian para pengunjuk rasa yang menentang pemerintahannya.
“Pengadilan memutuskan untuk menerima banding yang diajukan penggugat Husni Mubarak dan Habib Ibrahim al-Adli dan memerintahkan untuk dilakukan pengadilan ulang,” kata hakim banding Ahmad Ali Abdul Rahman.
Para pendukung Mubarak yang menunggu hasil keputusan pengadilan banding itu kontan bergembira.
“Ini adalah keputusan yang adil dan benar dan syukur kepada Tuhan atas hal itu. Hidup keadilan dan selamat untuk Mubarak,” kata seorang pendukung Mubarak dikutip Euronews (13/1/2013).
Pengadilan ulang bagi Mubarak dan al-Adli akan dilakukan dengan majelis hakim yang berbeda, namun menggunakan bukti-bukti yang dipakai dalam pengadilan sebelumnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut salah satu pengacara Mubarak, kemungkinan dalam persidangan baru mendatang masalah kesehatan kliennya akan dipertimbangkan oleh hakim.*