Hidayatullah.com—Pengadilan Turki memutuskan untuk memperbolehkan para wanita pengacara mengenakan penutup kepala islami di ruang persidangan, lansir Associated Press.
Pegawai negeri wanita hingga saat ini masih dilarang mengenakan kerudung. Keputusan yang dirilis hari Kamis (25/1/2013) itu hanya menghapuskan larangan hijab bagi pengacara di ruang sidang.
Sejumlah kalangan dari kelompok sekular Turki menganggap keputusan itu bertentangan dengan sekularisme. Sebagaimana diketahui Turki adalah negara sekuler, meskipun sebagian besar penduduknya beragama Islam.
Keputusan itu dikeluarkan setelah seorang pengacara mengajukan petisi ke pengadilan untuk membatalkan larangan hijab tersebut. Pengacara itu ditolak aplikasi daftar ulang keanggotaan profesi pengacaranya, karena foto diri yang diserahkannya mengenakan jilbab.
Sebelumnya pemerintahan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan yang berlatar Islam sudah menghapus larangan hijab di erguruan tnggi dan kelas pelajaran agama di sekolah-sekolah.*