Hidayatullah.com—Presiden Mesir Muhammad Mursy hari Kamis (21/2/2013) mengumumkan jadwal pemilihan umum parlemen yang akan diselenggarakan mulai tanggal 27 April 2013, lapor kantor berita MENA yang dikutip Xinhua Jumat (22/2/2013).
Dalam dekritnya presiden menjelaskan pemilihan umum akan digelar dalam empat tahap selama 2 bulan. Tahap pertama digelar di lima provinsi termasuk Kairo pada 27 dan 28 April dan tahap selanjutnya pada 4 dan 5 Mei.
Sebelumnya pada hari yang sama, Dewan Syura (majelis tinggi parlemen Mesir) yang memegang sementara kekuasaan legislatif menerima keputusan Pengadilan Konstitusi yang menyatakan bahwa sejumlah pasal pemilu melanggar konstitusi. Dewan Syura sepakat untuk mengamandemen undnag-undang pemilu tersebut.
Majelis rendah hasil pemilu pertama setelah Husni Mubarak digulingkan, dibubarkan oleh Dewan Tertinggi Militer yang ketika itu memegang kekuasaan sementara karena dianggap tidak konstitusional.
Mengutip penasehat presiden bidang hukum Muhammad Jadallah, Reuters melaporkan pemilu akan dimulai tanggal 28 April dan akan digelar dalam tiga atau empat tahap.
Menyusul pengumuman jadwal pemilu, Asosiasi Nasional untuk Perubahan (NAC) hari Jumat (22/2/2013) menyerukan boikot nasional, dengan alasan Mursy telah kehilangan legitimasi setelah mengeluarkan dekrit tanggal 22 Nopember 2012, yang berisi pemberian kekuasaan legislatif kepada presiden.
NAC menuding pemilu dijadikan perangkap yang akan menjadi jalan pembuka pembentukan negara berbasis agama dan fasisme.*