Hidayatullah.com—Konfederasi Serikat Pekerja Pegawai Publik Turki (Memur-Sen) berhasil mengumpulkan 12,3 juta tandatangan petisi berisi tuntutan agar larangan penggunaan kerudung di kantor-kantor pemerintahan dicabut.
“Kami tidak ingin mengenakan seragam yang didesain oleh pola pikir pro-kudeta [sekuler-red] dan kami menyatakan tidak akan mengenakannya,” kata pimpinan Memur-Sen Ahmet Gundogdu hari Rabu lalu dikutip Hurriyet Daily (21/2/2013) dari situs organisasi tersebut.
Kampanye “10 juta tandatangan untuk aturan berpakaian di tempat publik” itu berhasil mengumpulkan tandatangan dalam waktu singkat, saat Memur-Sen menggelar berbagai acara termasuk demonstrasi di depan parlemen pada 30 Nopember 2012, serta aksi mogok pada 2 Januari lalu guna menuntut pencabutan larangan berkerudung.
“Kami akan menyerahkan 12,3 juta tandatangan ini kepada Kantor Perdana Menteri guna menyalurkan aspirasi rakyat yang menuntut larangan (kerudung) dicabut. Mulai saat ini, tanggungjawab berada di tangan pemerintah dan parlemen,” kata Gundogdu.
Pada 25 Januari menyusul dicabutnya larangan penggunaan kerudung di gedung-gedung lembaga kehakiman oleh pemerintah, seorang pengacara wanita memasuki ruang sidang dengan mengenakan kerudung untuk pertama kalinya.
Pencabutan larangan kerudung di Turki menjadi perdebatan publik berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun, semenjak pemerintah Turki dikuasai oleh partai berlatarbelakang Islam, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dengan perdana menteri Recep Tayyip Erdogan dan presiden Abdullah Gul, sedikit-demi sedikit peraturan larangan berjilbab itu dicabut.*