Hidayatullah.com—Puluhan orang berunjuk rasa di depan Istana Abdin di Kairo pada hari Jumat (1/3/2013) untuk memberikan dukungan kepada para anggota polisi yang masih belum dipekerjakan kembali terkait jenggot mereka, meskipun pengadilan telah memperbolehkannya.
Pada 20 Februari lalu, pengadilan administrasi Mesir memutuskan, anggota polisi yang diberhentikan karena memelihara jenggot harus kembali bekerja.
Namun, meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan itu, pihak Kementerian Dalam Negeri yang membawahi lembaga kepolisian, menolak untuk mematuhi putusan hakim tersebut. [Baca juga berita sebelumnya: Jenggot Legal, Polisi Mesir Minta Kembali Bertugas]
“Kami ke pengadilan setelah gagal meyakinkan menteri dalam negeri bahwa memelihara jenggot sesuai dengan ajaran Nabi,” kata Muhammad, seorang polisi berpangkat rendahan yang diberhentikan dari pekerjaannya sejak Maret 2011.
Selama negosiasi dengan para pembantu menteri dalam negeri, Muhammad dan rekan-rekannya senasib diberitahu bahwa kementerian tidak punya wewenang untuk menjalankan putusan pengadilan dan harus mendapatkan instruksi dari presiden.
“Kami sudah berunjuk rasa sejak hari Selasa lalu di depan kementerian dalam negeri, dan kami akan melanjutkannya terus sampai presiden mengeluarkan putusan atas kasus kami,” imbuh Muhammad.
Menurut Abdulaziz al-Shadiq salah satu demonstran, sekitar 80 orang polisi rendahan sudah diberhentikan sejak revolusi tahun 2011 karena memelihara jenggot.
Al-Shadiq mengatakan, beberapa kelompok Salafy telah menyuarakan dukungannya kepada mereka, termasuk Dakwah Salafy dan Partai An-Nur. Tetapi hingga kini belum ada pernyataan dukungan yang mereka terima dari Al-Ikhwan Al-Muslimun dan Partai Kebebasan dan Pembangunan, imbuh Al-Shadiq.
Muhammad Abdul Muhsin yang juga seorang petugas polisi berpangkat rendahan mengatakan bahwa tidak ada dalam konstitusi, hukum di Mesir maupun syariat Islam yang menyatakan memelihara jenggot itu salah.
Hanya perintah verbal yang melarang jenggot polisi, imbuh Abdul Muhsin.
Pada bulan Januari, laporan yang dikeluarkan oleh otoritas pengadilan administrasi negara menyatakan bahwa jenggot tidak bertentangan dengan UU Kepolisian Tahun 1971 dan memelihara jenggot tidak memiliki efek negatif bagi publik, lapor Al-Ahram (1/3/2013).*