Hidayatullah.com—Seorang remaja Inggris pelaku pemerkosaan atas adik perempuannya selama bertahun-tahun dijatuhi vonis custodial sentence 10 tahun.
Dilansir BBC (24/4/2014), anak laki-laki itu baru berusia 13 tahun dan adik perempuannya 9 tahun, ketika si abang mulai melakukan serangan seksual antara tahun 2008 sampai 2011.
Pelaku memperkosa adiknya sendiri sebanyak lebih dari 50 kali dan mengancam adiknya agar tidak memberitahu orang lain tentang masalah itu, demikian diungkap dalam sidang di pengadilan tinggi di Lincoln, England.
Remaja asal South Lincolnshire itu sekarang berusia 18 tahun. Serangan seksual terhadap adiknya baru berakhir ketika dia menjalin hubungan seks dengan gadis lain.
Gareth Evans QC yang bertindak sebagai hakim memvonis remaja laki-laki itu dengan hukuman custodial sentence selama 10 tahun.
Custodial sentence di Inggris biasa diberikan kepada anak-anak pelaku kejahatan berat. Hukuman itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan, serta rehabilitasi pada pelaku, sehingga mereka tidak lagi mengulanginya di masa mendatang. Pelaksanaan hukuman dilakukan di rumah penjara anak, pusat pelatihan atau institusi khusus narapidana anak.
“Ini tindakan sama dengan pemerkosaan,” kata Evans kepada terdakwa.
“Kamu menyebabkan penderitaan fisik dan mental kepadanya [adik perempuan terdakwa] yang sangat nyata.”
“Keluguannya direnggut sangat dini, di tempat di mana seharusnya dia merasa aman, yaitu di rumahnya,” kata Evans.
Juri menyatakan remaja itu bersalah atas 6 dakwaan pemerkosaan.
Evans mengatakan, dia akan memvonis 20 tahun penjara untuk kejahatan serupa jika pelakunya orang dewasa.
“Tanpa perasaan kamu memanfaatkannya untuk kebutuhan dirimu sendiri,” kata Evans kepada pelaku.
“Kamu mengancamnya agar dia tidak menceritakan ke orang lain tentang apa yang terjadi. Yang mana hal itu cukup membuatnya diam dalam waktu lama.”
“Saya tidak punya keraguan bahwa kamu terus memperkosa adik perempuanmu karena kamu yakin ancaman-ancaman itu efektif untuk membungkamnya.” imbuh Evans.*