Hidayatullah.com—Amnesty International memperingatkan bakal mengajukan tuntutan hukum jika Irlandia Utara tidak mengikuti jejak wilayah-wilayah Inggris lainnya yang mengakui perkawinan sesama jenis.
Dilansir BBC (29/4/2013), debat tentang legalisasi perkawinan homoseksual dijadwalkan digelar di gedung parlemen Stormont hari Senin ini.
Partai DUP (Democratic Unionist Party) sebelumnya telah mengeluarkan Petisi Keprihatinan yang berisi penentangan terhadap legalisasi perkawinan homoseksual di Irlandia Utara.
Mosi legalisasi perkawinan pernah ditolak oleh parlemen Irlandia Utara pada bulan Oktober 2012.
Direktur program Amnesty International Irlandia Utara Patrick Corrigan mengatakan, “Negara tidak boleh melakukan diskriminasi atas hak untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.”
“Kewajiban itu dinyatakan jelas dalam hukum internasional. Ini artinya perkawinan sesama jenis harus ada di Irlandia Utara, seperti halnya yang akan segera berlaku di wilayah-wilayah Inggris lain,” imbuhnya.
Jika politisi gagal bertindak untuk mengakui hak kawin pasangan homoseksual dan membentuk keluarga, maka bisa jadi akan dilakukan tuntutan hukum, kata Corrigan memperingatkan.
Corrigan yakin tuntutan hukum tersebut akan mendapatkan dukungan luas dan sangat mungkin akan berhasil.
Sementara itu, pimpinan DUP Whip Peter Weir mengkonfirmasi bahwa partainya sudah mengeluarkan Petisi Keprihatinan guna menentang mosi politisi-politisi Sinn Fein yang ingin melegalkan perkawinan homoseksual.
Weir menegaskan bahwa sejak perdebatan beberapa bulan lalu, sikap partainya sudah jelas dalam menentang legalisasi perkawinan homoseksual.
“Sudah sangat jelas bahwa perkawinan sesama jenis tidak akan diakui di Irlandia Utara dan DUP sudah mengajukan Petisi Keprihatinan guna memastikan bahwa mosi (pengakuan perkawinan sesama jenis) itu tidak akan dilaksanakan,” kata Weir.*