Hidayatullah.com—Pekerja migran asal Indonesia di Arab Saudi membakar kantor konsulat Republik Indonesia yang terletak di distrik Rehab, Jeddah, hari Ahad (9/6/2013), lansir Arab News.
Para saksi mata mengatakan bahwa perusuh merupakan bagian dari ribuan pekerja migran ilegal asal Indonesia yang sedang mengantri untuk memperbaiki status mereka. Sepertinya mereka frustasi karena terlalu lama antri.
Perusuh membakar kayu, furnitur dan barang-barang lain yang mudah terbakar di pintu masuk konsulat, sehingga api berkobar setinggi beberapa meter dan mengepulkan asap hitam. Saat api berkobar, perusuh berusaha mendobrak konsulat, sementara lainnya berusaha mengipasi api agar lebih besar dan membakar gedung.
Beberapa orang terluka dalam peristiwa itu, namun perinciannya belum diketahui. AFP yang mengutip keterangan seorang staf konsulat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, seorang wanita tewas akibat kebakaran itu.
“Sebagian dari mereka menyulut api dekat dinding konsulat dalam upaya memaksa masuk, tetapi akibatnya seorang wanita tewas,” kata orang itu.
Polisi setempat mengkonfirmasi hanya ada beberapa korban luka, tanpa menyebutkan adanya kematian, tulis Arab News (10/6/2013).
Arab Saudi mengerahkan petugas dari Pertahanan Sipil, kepolisian, pasukan khusus dan ambulan Bulan Sabit Merah ke tempat kejadian guna mengatasi keadaan, sementara para pria dan wanita warga Indonesia yang marah masih saja meneriakkan makian ke staf konsulat yang bersembunyi di dalam gedung.
Para saksi mengatakan, sebelum memulai pembakaran, para pekerja ilegal Indonesia yang marah itu melempari gedung konsulat dengan batu.
Sehari sebelumnya pada hari Sabtu, gerombolan wanita pekerja asal Indonesia menyerbu kantor konsulat itu. Akibatnya beberapa orang luka serius dan lainnya luka ringan. Beberapa orang perempuan jatuh pingsan.
Kantor diplomatik RI di Arab Saudi berpacu dengan waktu untuk menuntaskan masalah dokumen pekerja ilegal. Pemerintah Saudi memberi tengat waktu hingga 3 Juli untuk memperbaiki kelengkapan dokumen para pekerja ilegal itu.
Kerusuhan terjadi diperkirakan akibat kurang terorganisirnya kerja staf di kantor perwakilan Indonesia di Jeddah itu. Sehingga antrian yang panjang dan lama membuat para pekerja ilegal kesal dan marah.
Setelah tanggal 3 Juli, Arab Saudi akan menerapkan sanksi yang keras bagi para pelanggar dokumen imigrasi. Hukumannya antara penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 100.000 riyal atau US$27.000. Hukuman berat itu tentu saja membuat para pekerja ilegal ketakutan.
Menurut data resmi, terdapat 8 juta orang asing yang bekerja di Arab Saudi. Para pakar ekonomi memperkirakan, sedikitnya terdapat 2 juta pekerja ilegal yang mencari penghidupan di kerajaan itu.*